
Jakarta | Acehtraffic.com - Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia merasa kesal dengan tawaran kenaikan manajemen yang tak signifikan. Padahal serikat pekerja mengklaim telah menurunkan tuntutan kenaikan gaji mereka secara drastis tanpa diminta manajemen.
"Hasil pertemuan hari ini belum ada kesepakatan, masih terus digodok. Memang dari manajemen berubah menaikkan 30% [gaji pokok] menjadi 35% untuk dua tahun, tahun pertama 24% tahun kedua 11%. Ini belum disetujui, kalau kami masih tetap dengan tuntutan kami US$7,5 per jam," kata juru bicara serikat pekerja PT Freeport Juli Parorongan kepada detikFinance, Senin [7/11]
Juli mengatakan pihak serikat pekerja sudah sangat drastis menurunkan tawarannya untuk besaran gaji per jam yaitu dari US$35 per jam, US$ 30 per jam, US$17,5 per jam, US$ 12,5 per jam hingga terakhir US$ 7,5 per jam. Sementara untuk tuntutan besaran kenakan gaji, mereka masih ngotot diangka 252% selama dua tahun.
"Mereka [manajemen] nyicil-nyicil terus mulai dari tawaran naik 22%, 25%, bertengkar lagi jadi 28%, lalu 30% bertengkar lagi naik jadi 32%, bertengkar lagi terakhir 35%," katanya.
Ia menjelaskan alasan serikat pekerja begitu ngotot dengan kenaikan gaji hingga 252% [dua tahun] dan berdominasi dolar per jam. Serikat pekerja memandang saat ini Freeport memiliki produktivitas yang bagus, perusahaan asal AS ini juga penghasil emas terbesar di dunia dan tembaga kedua di dunia.
"PT Freeport juga bukan perusahaan tempe, Freeport berada di wilayah operasional yang terpencil, rawan, dan risiko yang tinggi," katanya.
Dikatakannya tuntutan kenaikan gaji hingga 252% sudah sepantasnya. Menurutnya Perjanjian Kerja Bersama [PKB] dua tahun lalu, manajemen sangat tidak adil yaitu hanya menaikan gaji pokok 3% per tahun atau 6% dalam dua tahun.
"PKB lalu hanya 3% dalam dua tahun jadi 6%, jadi kami anggap wajar sekarang mereka membayar utang mereka," katanya.
Menurut Juli saat ini pihaknya masih fokus bernegosiasi soal kenaikan gaji pokok setelah itu akan dibahas soal kenaikan bonus seperti metal binus dan lain-lain. Ia pun sepakat akan mengedepankan dialog dengan manajemen sehingga opsi tuntutan di pengadilan hubungan industrial [PHI] belum akan dilakukan.
Sementara itu mengenai rencana mempersoalkan masalah intimidasi manajemen kepada pekerja ke pengadilan negeri, menurutnya hal itu akan dilakukan setelah proses negosiasi soal gaji dan bonus selesai.
"Jadi kita ini bukan mengendur, harus menyelesaikan satu per satu," katanya.
Seperti diketahui perselisihan manajemen Freeport dengan serikat pekerjanya terkait tuntutan tenaga kerja non-staf Freeport yang meminta kenaikan gaji berstandar dolar. Perselihan ini berujung mogok kerja ribuan karyawan non staf Freeport.
Pihak manajemen Freeport mengklaim, telah memberikan pengupahan yang terbaik di industri pertambangan di Indonesia. Sebagai gambaran rata-rata penghasilan [take home pay] karyawan non staf termasuk yang paling terendah di Freeport bisa memboyong Rp 210-230 juta per tahun.
Hal itu mencakup gaji pokok, bonus lebaran yang diberikan dua bulan, bonus metal, tunjangan pendidikan dan lain-lainya. Para pekerja ini umumnya melaksanakan pola waktu kerja 6 hari bekerja dan 2 hari libur.
Mogok kerja dimulai 4 Juli 2011, kemudian aksi mogok berakhir pada 11 Juli 2011 karena terjadi kesepakatan antara manajemen dengan serikat pekerja. Kemudian pada 20 Juli 2011 terjadi upaya perundingan awal Perjanjian Kerja Bersama [PKB] untuk periode 2011-2013.| AT | AG | Detik |
"Hasil pertemuan hari ini belum ada kesepakatan, masih terus digodok. Memang dari manajemen berubah menaikkan 30% [gaji pokok] menjadi 35% untuk dua tahun, tahun pertama 24% tahun kedua 11%. Ini belum disetujui, kalau kami masih tetap dengan tuntutan kami US$7,5 per jam," kata juru bicara serikat pekerja PT Freeport Juli Parorongan kepada detikFinance, Senin [7/11]
Juli mengatakan pihak serikat pekerja sudah sangat drastis menurunkan tawarannya untuk besaran gaji per jam yaitu dari US$35 per jam, US$ 30 per jam, US$17,5 per jam, US$ 12,5 per jam hingga terakhir US$ 7,5 per jam. Sementara untuk tuntutan besaran kenakan gaji, mereka masih ngotot diangka 252% selama dua tahun.
"Mereka [manajemen] nyicil-nyicil terus mulai dari tawaran naik 22%, 25%, bertengkar lagi jadi 28%, lalu 30% bertengkar lagi naik jadi 32%, bertengkar lagi terakhir 35%," katanya.
Ia menjelaskan alasan serikat pekerja begitu ngotot dengan kenaikan gaji hingga 252% [dua tahun] dan berdominasi dolar per jam. Serikat pekerja memandang saat ini Freeport memiliki produktivitas yang bagus, perusahaan asal AS ini juga penghasil emas terbesar di dunia dan tembaga kedua di dunia.
"PT Freeport juga bukan perusahaan tempe, Freeport berada di wilayah operasional yang terpencil, rawan, dan risiko yang tinggi," katanya.
Dikatakannya tuntutan kenaikan gaji hingga 252% sudah sepantasnya. Menurutnya Perjanjian Kerja Bersama [PKB] dua tahun lalu, manajemen sangat tidak adil yaitu hanya menaikan gaji pokok 3% per tahun atau 6% dalam dua tahun.
"PKB lalu hanya 3% dalam dua tahun jadi 6%, jadi kami anggap wajar sekarang mereka membayar utang mereka," katanya.
Menurut Juli saat ini pihaknya masih fokus bernegosiasi soal kenaikan gaji pokok setelah itu akan dibahas soal kenaikan bonus seperti metal binus dan lain-lain. Ia pun sepakat akan mengedepankan dialog dengan manajemen sehingga opsi tuntutan di pengadilan hubungan industrial [PHI] belum akan dilakukan.
Sementara itu mengenai rencana mempersoalkan masalah intimidasi manajemen kepada pekerja ke pengadilan negeri, menurutnya hal itu akan dilakukan setelah proses negosiasi soal gaji dan bonus selesai.
"Jadi kita ini bukan mengendur, harus menyelesaikan satu per satu," katanya.
Seperti diketahui perselisihan manajemen Freeport dengan serikat pekerjanya terkait tuntutan tenaga kerja non-staf Freeport yang meminta kenaikan gaji berstandar dolar. Perselihan ini berujung mogok kerja ribuan karyawan non staf Freeport.
Pihak manajemen Freeport mengklaim, telah memberikan pengupahan yang terbaik di industri pertambangan di Indonesia. Sebagai gambaran rata-rata penghasilan [take home pay] karyawan non staf termasuk yang paling terendah di Freeport bisa memboyong Rp 210-230 juta per tahun.
Hal itu mencakup gaji pokok, bonus lebaran yang diberikan dua bulan, bonus metal, tunjangan pendidikan dan lain-lainya. Para pekerja ini umumnya melaksanakan pola waktu kerja 6 hari bekerja dan 2 hari libur.
Mogok kerja dimulai 4 Juli 2011, kemudian aksi mogok berakhir pada 11 Juli 2011 karena terjadi kesepakatan antara manajemen dengan serikat pekerja. Kemudian pada 20 Juli 2011 terjadi upaya perundingan awal Perjanjian Kerja Bersama [PKB] untuk periode 2011-2013.| AT | AG | Detik |

0 komentar:
Posting Komentar