News Update :

Partai Aceh Tetap Ngak Mau Ikut Pilkada

Jumat, 04 November 2011

Banda Aceh| Acehtraffic.com— Ternyata  putusan sela mahkamah kontitusi yang memerintahkan KIP membuka kembali waktu untuk pendaftaran calon kepala daerah. Bagi Partai Aceh  tetap pada prinsip dasarnya, yaitu tidak akan  ikut dalam pilkada ini, karena menganggap Pilkada ini belum ada aturan yang jelas.

“Kita tetap memboikot,” kata Ketua Umum Partai Aceh Muzakkir Manaf dalam konferensi pers di kantor pusat partai itu, Jumat (4/11) sore.. “Partai Aceh tetap berkesimpulan bahwa tidak akan mendaftar pada pilkada Aceh sekarang meskipun telah dibuka peluang sebelum konflik regulasi dituntaskan.”

Menurut Mualim panggilan untuk Muzakkir Manaf,  tahapan proses pilkada yang telah dijalankan dan ditetapkan Komisi Independen Pemilihan Aceh tidak sesuai prosedur. Sebab, kata dia, Undang-undang Pemerintahan Aceh mensyaratkan agar pilkada dilaksanakan berdasarkan Qanun. Karena persoalan itu, Partai Aceh meminta agar tahapan pilkada dihentikan sebelum adanya qanun yang mengatur soal pemilihan.

“Sebelum Qanun Aceh tentang pilkada diselesaikan, maka pilkada harus ditunda sampai regulasi dituntaskan,” seru Muzakkir Manaf  sebagaimana di lansir  berbagai media

Nah, Kenapa tidak ada Qanun? Sebenarnya DPRA pernah membahas Qanun tentang pilkada, namun DPRA khususnya Fraksi Partai Aceh menolak memasukkan calon perseorangan, yang kemudian Irwandi  Yusuf  sebagai Gubernur tidak mau menandatangani Qanun tersebut.

Alasan Irwandi saat itu, tidak akan lengkap dan menyalahi prosedur hukum bila tidak ada jalur perseorangan dalam Qanun, karena berdasarkan putusan MK, pasal 256 UUPA yang sebelumnya dinyatakan Independen hanya sekali telah dihapus hingga Independen berlaku lagi di Aceh. Dan putusan MK ini sebenarnya sudah tepat menurut isi Mou Helsinki yang sebenarnya.

MoU Helsinki Article 

1.2 Political participation (Partisipasi politik)
1.2.2 Upon the signature of this MoU THE PEOPLE OF ACEH will have the right to nominate candidates for the positions of all elected officials to contest the election in Aceh in April 2006 AND THEREAFTER.
1.2.2 Deungon geutanda-djaroe Nota Saban-Muphom njoe, BANSA ATJEH na hak peutamong tjalon-tjalon peudjabat njang akan geupileh uleh rakjat dalam peumilehan umum di Atjeh bak buleuen April 2006 DAN UKEUE NJAN LOM.

1.2.2 Dengan penandatangan Nota Kesepahaman ini, RAKYAT ACEH akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 DAN SELANJUTNYA.

MoU Helsinki Klausa 1.2.2 menggunakan kata RAKYAT ACEH, dan sama sekali tidak menyebut kata ‘Partai’. Rakyat Aceh adalah setiap penduduk Aceh, Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk dipilih dan memilih menurut Undang-Undang yang berlaku dalam NKRI. Dalam klausa ini jelas disebutkan "Pemilu 2006 dan SELANJUTNYA,"  jadi bukan hanya untuk satu kali. AT | RD | Berbagai Sumber
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016