News Update :

Mukhlis & Ferry Soal Putusan MK: Kenapa Hanya Aspek Hukum?

Jumat, 25 November 2011



Lhokseumawe | Acehtraffic.com - Putusan MK yang membolehkan jalur independen dalam Pilkada tetap berlaku sesuai MoU point 1.2.2 dan komisi independen pemilihan Aceh [KIP Aceh] diperintahkan untuk melanjutkan pelaksanaan tahapan Pilkada dikomentari oleh beberapa pihak.

Setelah Partai Aceh melalui jurubicaranya Fachrul Razi menyatakan tidak akan menerima putusan MK, kini giliran Mukhlis Mukhtar SH yang juga kuasa hukum pemohon gugatan tahapan pilkada ke MK.

Menurutnya, seperti yang dilansir serambi dia menyebutkan bahwa putusan MK sama sekali tidak mempertimbangkan legitimasi politik, tetapi hanya berlandaskan pada aspek hukum, bisa dibayangkan seperti apa Pilkada kalau PA sebagai pemenang pemilu legislative tidak mendaftarkan calonnya.

Komentar hampir senada juga dilontarkan oleh Mantan Ketua Pansus UUPA atau sanksi ahli, ferry Musyidan Baldan, mengatakan putusan MK lebih kepada pertimbangan hukum semata, sama sekali tidak menyentuh sedikitpun pertimbangan sosiologis yang berkembang di masyarakat. | AT | YD
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016