News Update :

Mahkamah Kontitusi Perintahkan KIP Lanjutkan Pilkada Aceh

Kamis, 24 November 2011

Jakarta | Acehtraffic.com —  Setelah lama menunggu dengan jantung berdebar, dan dengan berbagai macam propaganda  dari para pihak yang berkepentingan dengan pilkada Aceh, seperti ada pihak yang ngotot agar pilkada ditunda, melancarkan demontrasi, dan berbagai aksi lainnya.
 
Akhirnya hari ini majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai Mahfud Md memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Aceh untuk melanjutkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh. Pengucapan putusan final ini dilakukan MK pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB. Kamis (24/11).

Putusan final Mahkamah Konstitusi Mmenolak sebagian permohonan TA Khalid dan Fadhlullah yang meminta Mahkamah membatalkan tahapan pilkada yang telah dijadwalkan KIP Aceh. 
 
Sementara keluangan waktu untuk mendaftarkan diri, telah diberikan MK dalam putusan sela kemarin. Tapi TA Khalid tidak mendaftar.

Keputusan final hari ini adalah memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam daerah Provinsi Aceh. | AT | RD

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016