
Kronologisnya, Minggu, [16/11] lalu, polisi telah menangkap Saifuddin dan Idrus di dua tempat yang berbeda. Saifuddin ditangkap di tempat usaha perabotnya yang terletak di Gampong Kabu Tunong, Seunagan Timur.
Sementara Idrus, ditangkap di Gampong Kabu Tunong, Beutong. Polisi juga menyita 6 kubik kayu jenis Seumantok dan Meranti dan sebuah gergaji mesin pemotong kayu. Menurut keterangan polisi, Idrus adalah pelaku penebang kayu, dan Saifudin sebagai penampung.
Keduanya di tangkap dan di tahan tidak berdasarkan bukti yang cukup. Kesimpulan ini di peroleh setelah mendengar penjelasan dan meneliti hasil pemeriksaan tim ahli dari Dinas kehutanan Nagan Raya, lokasi tempat Idrus dan Saifuddin AR menebang kayu itu, tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung ataupun produksi.
Namun siang tadi Kamis [3/11] pada pukul 16.30 wib, Dahlia [40] istri Saifudin juga di dampingi oleh Aryanti Nova, Kabid Dinas Kehutanan Nagan Raya melakukan pengaduan kepada LBH Banda Aceh Pos Meulaboh.
Aryanti Nova menjelaskan, setelah tim Dinas Kehutanan Nagan Raya melakukan pemerinksaan, ternyata lokasi tempat Idrus menebang kayu tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung.
Aryanti menambahkan, berdasarkan peta, tempat Idrus menebang kayu tidak termasuk hutan lindung atau hutan produksi, akan tetapi tempat Areal Penggunaan Lain.
Menurutnya sesuai peraturan menteri kehutanan nomor S-35/MENHUT-VI/2007, harusnya polisi tidak mengenakan keduannya dengan tindak pidana Ilegal Loging, tapi hanya sanksi administrasi yang sifatnya pembinaan.
“Harusnya polisi melepas agar keduannya melengkapi surat asal usul kayu sebagai syarat administrasi. Tapi ini tidak begitu, 1 dari 2 korban yang ditahan bahkan jatuh sakit dan terpaksa dirawat di RSU karena shok, sudah 17 hari ditahan”. Ujar Aryanti Nova
Sementara itu, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh Rahmat Hidayat, SH mengatakan bahwa, akan menindaklanjuti pengaduan Dahlia isteri korban untuk memperoleh pendampingan. Apalagi dari penilaian awal, kami melihat ada kejanggalan pasal pidana yang dikenakan polisi terhadap keduanya”. Ujar rahmat Hidayat, SH
Rahmat juga menilai bahwa, Polres Nagan Raya berpotensi untuk di Praperadilan ke Pengadilan, karena mereka di tanggkap dan ditahan bukan dengan bukti yang cukup dan kejadian ini telah melanggar Hak Asasi Manusia [HAM]. AT | AG | RD

0 komentar:
Posting Komentar