
Jakarta | Acehtraffic.com - Komisi Pemberantasan Korupsi
[KPK] membuka peluang untuk membuka penyidikan baru kasus korupsi proyek Solar
Home System [SHS] di Kementerian ESDM pada 2009. Syaratnya, ditemukan fakta
baru yang selama ini belum terungkap.
"Bisa saja KPK membuka penyidikan kasus baru. Tergantung bagaimana di persidangan dan alat bukti yang kami miliki," tutur Jubir KPK Johan Budi kepada detikcom, Senin [28/11].
Kasus yang awalnya 'biasa-biasa saja' ini mencuat setelah nama Ketua DPP Departemen Perekonomian Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, terseret di dalamnya.Johan mengatakan sampai saat ini, pihak KPK belum memiliki rencana untuk membuka penyidikan baru.
"Sampai saat ini belum," ujarnya.
Sutan sendiri sudah membantah keterlibatannya dalam proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System [SHS] tahun anggaran 2009. Sutan siap memberikan keterangan di pengadilan. "Kalau dibutuhkan di pengadilan sebagai warga negara yang baik saya akan datang. Saya siap," ujar Sutan kepada detikcom.
Menurut Sutan, dirinya hanya berusaha menyelesaikan polemik dalam polemik pengadaan dan pemasangan SHS. Sutan mengaku tidak tahu menahu kenapa namanya diseret-seret dalam kasus itu. Apa yang dilakukannya hanya semata ini menjernihkan persoalan tender dalam proyek tahun 2009 silam itu.
Sebelumnya, dalam proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System [SHS] tahun anggaran 2009 di Kementerian ESDM banyak menyambar nama orang penting. Mereka diduga ikut bermain dengan menitipkan perusahaan dalam tender proyek itu. Salah satu yang disebut yakni Sutan Bhatoegana. "Sutan Bhatoegana dari politisi," ujar kuasa hukum terdakwa Ridwan Sanjaya, Sofyan Kasim.
Ridwan mengatakan itu usai persidangan Pengadilan Tipikor, Kamis [24/11] kemarin, saat ditanya identitas anggota DPR yang memasukkan nama perusahaan. Klien Sofyan, Ridwan didakwa atas kasus korupsi proyek home solar system di Kementerian ESDM tahun 2009.
"Bisa saja KPK membuka penyidikan kasus baru. Tergantung bagaimana di persidangan dan alat bukti yang kami miliki," tutur Jubir KPK Johan Budi kepada detikcom, Senin [28/11].
Kasus yang awalnya 'biasa-biasa saja' ini mencuat setelah nama Ketua DPP Departemen Perekonomian Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, terseret di dalamnya.Johan mengatakan sampai saat ini, pihak KPK belum memiliki rencana untuk membuka penyidikan baru.
"Sampai saat ini belum," ujarnya.
Sutan sendiri sudah membantah keterlibatannya dalam proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System [SHS] tahun anggaran 2009. Sutan siap memberikan keterangan di pengadilan. "Kalau dibutuhkan di pengadilan sebagai warga negara yang baik saya akan datang. Saya siap," ujar Sutan kepada detikcom.
Menurut Sutan, dirinya hanya berusaha menyelesaikan polemik dalam polemik pengadaan dan pemasangan SHS. Sutan mengaku tidak tahu menahu kenapa namanya diseret-seret dalam kasus itu. Apa yang dilakukannya hanya semata ini menjernihkan persoalan tender dalam proyek tahun 2009 silam itu.
Sebelumnya, dalam proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System [SHS] tahun anggaran 2009 di Kementerian ESDM banyak menyambar nama orang penting. Mereka diduga ikut bermain dengan menitipkan perusahaan dalam tender proyek itu. Salah satu yang disebut yakni Sutan Bhatoegana. "Sutan Bhatoegana dari politisi," ujar kuasa hukum terdakwa Ridwan Sanjaya, Sofyan Kasim.
Ridwan mengatakan itu usai persidangan Pengadilan Tipikor, Kamis [24/11] kemarin, saat ditanya identitas anggota DPR yang memasukkan nama perusahaan. Klien Sofyan, Ridwan didakwa atas kasus korupsi proyek home solar system di Kementerian ESDM tahun 2009.
Ridwan itu pejabat pembuat komitmen. Diduga proyek
senilai Rp 500-an miliar ini digelar tanpa tender. Nah, beberapa perusahaan
yang menang itu disebut Sofyan titipan beberapa pejabat penting. Dia menyebut
salah satunya Sutan yang menjabat Ketua Komisi Energi pada DPR periode lalu.
Dalam proyek tanpa tender itu negara dirugikan Rp 131 miliar.| AT | DT |

0 komentar:
Posting Komentar