Hingga Senin, tercatat lima hari, Sejak Kamis [3/11] setelah Komisi Independen Pemilihan [KIP] Aceh melaksanakan putusan sela Mahkamah Konstitusi, belum ada penambahan Balon Gubernur Aceh yang mendaftar, namun beredar kabar pada hari terakhir, Kamis [10/11] Prof. Dr. Darni Daud akan mendaftarkan ke KIP sebagai Balon Gubernur Aceh Priode 2012-2017 lewat jalur Independen. Jika informasi ini benar dan Pak Prof Darni dapat melewati proses administrasi, maka Calon Gubernur Aceh yang akan bertarung dalam pilkada Aceh empat pasangan, mereka masing -masing :
1. Drh. Irwandi Yusuf - Muhyan Yunan [Independen]
2. Tengku Ahmad Tajuddin [Abi Lampisang]- T.Suriansyah [Independen]
3. Muhammad Nazar - Nova Nova Iriansyah [Parpol-Demokrat]
4. Prof.Dr.Darni Daud - Belum di ketahui pasangan [Jika ikut mendaftar]
Sebelumnya, pada Rabu [2/11/2011] Mahkamah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia memberi putusan sela, putusan itu ber-isikan :
1. Membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak putusan sela ini diucapkan;
2. Menyesuaikan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh, sebagai akibat putusan sela ini.
1. Membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak putusan sela ini diucapkan;
2. Menyesuaikan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh, sebagai akibat putusan sela ini.
Selain itu Mahkamah kontitusi juga memberikan kesempatan kepada Pemohon [TA. Khalid dan Fadlulah] dan Termohon [Irwandi Yusuf-Gubernur Aceh] menyiapkan kesimpulan dan menyampaikan ke MK selambat-lambatnya tanggal 18-11-2011. AT | RD




0 komentar:
Posting Komentar