
Banda Aceh | Acehtraffic.com - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengatakan, ada dua hal penting yang ditanyakan Tim UE ketika pertemuan dengan Pemerintah Aceh di ruang kerja gubernur, pukul 10.30-11.30 WIB, Selasa [15/11].
Pertama, kata Irwandi, mempertanyakan kesiapan dan bantuan yang diberikan Pemerintah Aceh kepada KIP untuk pelaksanaan pilkada damai. Sedangkan pertanyaan kedua mengenai kisruh politik di Aceh terutama terkait yudicial review Pasal 256 UUPA yang telah mengizinkan kembali jalur perseorangan ikut Pilkada Aceh.
Menurut Irwandi, mengenai pertanyaan tersebut dia menjelaskan, dukungan yang diberikan Pemerintah Aceh untuk terselenggaranya pilkada damai antara lain menyediakan anggaran yang cukup kepada KIP dan panwas provinsi maupun KIP dan panwas kabupaten/kota, baik yang melaksanakan pilkada serentak di 17 kabupaten/kota maupun yang hanya melaksanakan pilkada gubernur/wakil gubernur.
Sedangkan pertanyaan mengenai kisruh politik antara Pemerintah Aceh dengan DPRA, dijelaskan karena DPRA tetap pada pendirian agar jalur perseorangan [independen] ditiadakan dalam Pilkada Aceh. Hal itu tidak mungkin dilakukan KIP, karena Mahkamah Konstitusi [MK] sudah meyudicial riveuw pasal 256 UUPA yang membatasi jalur independen boleh ikut pilkada hanya satu kali.
Terkait putusan MK, pihak UE menegaskan tidak bisa ikut campur karena itu masalah intern Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh. Misi mereka ke Aceh ingin bertemu gubernur serta pihak lainnya untuk melihat secara langsung kondisi perkembangan politik di Aceh menjelang pilkada. UE berharap pilkada yang dilaksanakan tahun depan berjalan dengan damai dan dapat menghasilkan pemimpin Aceh yang mendapat dukungan yang besar dari rakyat Aceh, supaya pembangunan Aceh ke depan menjadi lebih baik. | AT | SR

0 komentar:
Posting Komentar