Banda Aceh | Acehtraffic.com - Komisi-A DPR Aceh berencana mengusulkan hak angket kepada pimpinan dewan apabila Gubernur Aceh tidak menghadiri rapat kerja dengan komisi membidangi pemerintahan, hukum dan politik tersebut.
"Kami sudah dua kali mengundang saudara Gubernur agar menghadiri rapat kerja tersebut. Jika undangan ketiga kalinya juga tidak dihadiri, maka kami akan mengusulkan hak angket," kata Ketua Komisi-A DPRA Adnan Beuransyah di Banda Aceh, Selasa [1/11].
Sebelumnya, rapat kerja dengan Komisi-A tersebut dua kali batal, yakni Selasa [18/10] dan Senin [24/10], karena Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tidak hadir langsung dan hanya diwakili utusannya.
Rapat kerja itu mengagendakan tindak lanjut Gubernur Aceh terkait penghentian dana pilkada yang dijadwalkan 24 Desember 2011 karena dinilai adanya pelanggaran yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan [KIP] Aceh.
Selain itu, dalam rapat tersebut, Komisi-A DPR A bermaksud mempertanyakan adanya penambahan dana pilkada. Dalam pembahasan anggaran, dewan hanya menyetujui Rp136 miliar, namun bertambah menjadi Rp211 miliar. Kecuali itu, DPRA juga akan mempertanyakan adanya perbedaan mencolok antara data penduduk yang menjadi dasar penetapan jumlah versi pemerintah Aceh dengan Badan Pusat Statistik [BPS].
Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk Aceh mencapai 4,4 juta. Namun, KIP sebagai penyelenggara pilkada menggunakan dapat pemerintah Aceh dengan jumlah 4,9 juta jiwa. "Kami akan melayangkan undangan ketiga kalinya dalam waktu dekat ini. Kami berharap Gubernur menghadiri langsung rapat kerja tersebut," kata Adnan Beuransyah.
Menurut dia, tujuan mengundang Gubernur agar menghadiri langsung rapat kerja tersebut guna mencari solusi permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada. "Tujuan lainnya sebenarnya mencari komunikasi yang harmonis. Selama ini ada kesan di masyarakat hubungan legislatif dan Gubernur Aceh ada jurang pemisah," katanya.
Dengan menghadiri langsung rapat kerja Komisi A DPRA ini, kata politisi Partai Aceh tersebut, diharapkan dapat mengikis anggapan hubungan tidak harmonis tersebut. "Inilah yang kami inginkan. Tapi, kalau juga tidak terlaksana, maka kami usulkan hak angket kepada pimpinan dewan. Hak angket ini diatur dalam tata tertib DPRA," katanya.
Ia mengatakan, hak angket atau penyelidikan legislatif terhadap kegiatan pemerintah akan dirumuskan dalam rapat internal Komisi A DPRA. Apakah nantinya dibatasi untuk masalah tertentu atau secara luas. "Banyak hal yang harus dirumuskan dalam usulan hak angket ini. Dan ini belum dapat kami umumkan sekarang. Namun, kami yakin Gubernur Aceh mau menghadiri rapat kerja ini sebelum hak angket diusulkan," pungkas Adnan Beuransyah. | AT | YD | Antara

0 komentar:
Posting Komentar