News Update :

Benarkah Putusan Sela MK Terkait Pilkada Aceh, Sudah Jadi Putusan Inkrah [Tetap] ?

Kamis, 17 November 2011


Banda Aceh | Acehtraffic.com -  Para  pihak yang terkait dengan Pilkada Aceh mulai sore ini sepertinya tidak enak badan, dan berdebar–debar jantung, layaknya peserta testing pegawai negeri yang sedang menunggu detik-detik  keluarnya pengumuman hasil seleksi. Kamis [17/11] Menyusul belum jelas ada tidaknya sidang putusan akhir MK yang sebelumnya dikabarkan akan diputuskan pada esok, Jumat [18/11] 

Nah, inilah jadwal sidang esok hari   Jumat, 18-11-2011 di Mahkamah Kontitusi, tidak tertulis adanya sidang putusan tentang PILKADA ACEH 

No
Hari/Tanggal/Jam
No. Perkara
Judul Perkara
Pemohon
Acara Sidang
Keterangan
15
 Jumat,
18-11-2011
10:00 s/d Selesai
74/PUU-IX/2011
Pengujian UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen [Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf j]
 Pemohon : Organisasi Advokat Indonesia (OAI)/Virza Roy Hizzal, S.H., M.H Kuasa Pemohon: Frans Asido Tobing, S.H., M.H., dkk
PANEL
Perbaikan Permohonan (II)
PANEL
 16
Jumat,
18-11-2011
09:30 s/d Selesai
73/PUU-IX/2011
 Pengujian UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah [Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)]
Pemohon : 1. Feri Amsari, S.H., M.H; 2. Drs. Teten Masduki; 3. Zainal Arifin Mochtar Husein; 4. Indonesia Corruption Watch (Danang Widoyoko) Kuasa Pemohon: Alvon Kurnia Palma, S.H.
 PANEL
Perbaikan Permohonan (II)
 PANEL
Sumber : www.mahkamahkonstitusi.go.id

Hingga saat ini para pihak terkesan bingung, setelah putusan sela, dan berharap akan ada putusan akhir MK terkait gugatan tahapan Pilkada oleh dua warga Aceh. 

Namun   belum ada kejelasan soal putusan ini?  Atau MK telah menjadikan putusan Sela  sebagai putusan Inkrah [tetap] ?  Dan tahapan selanjutnya tidak lagi  di MK ? 

Mungkin juga pernyataan MK  “Soal urusan teknis Pilkada itu biarlah diurus Komisi Pemilihan Umum dan Kemendagri,” kata Mahfud sebagaimana di lansir situs berita The Atjeh Post  14 November 2011 lalu, adalah sinyal bahwa putusan sela sudah menjadikan putusan tetap ? Hom Hai. 
| AT | RD
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016