Jakarta | Acehtraffic.com – Kram krum ta-mtum, prak ! Ka leee, Teu Adee, - Selama ini atas perselisihan soal pilkada Aceh menimbulkan protes dari individu TA. Khalid dan Fadlulah, Partai Aceh dan organisasi dibawahnya, dengan berbagai alasan. Bahkan pada satu kesempatan Partai Aceh mengancam jika Pilkada di lanjutkan, akan dilaporkan ke Uni Eropa?Hari ini Rabu (2/11) Mahkamah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia memberi putusan sela, putusan itu ber-isikan :
1. Membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak putusan sela ini diucapkan;
2. Menyesuaikan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh, sebagai akibat putusan sela ini.
Selain itu Mahkamah kontitusi juga memberikan kesempatan kepada Pemohon [TA. Khalid dan Fadlulah] dan Termohon [Irwandi Yusuf-Gubernur Aceh] menyiapkan kesimpulan dan menyampaikan ke MK selambat-lambatnya tanggal 18-11-2011.
Sebagaimana diketahui, bahwa gugat-mengugat dan tidak setuju pilkada sesuai di jalankan KIP, dan kini sudah memasuki tahapan pengumuman keseluruhan proses aministrasi terhadap para calon di seluruh Aceh yang sudah mendaftarkan diri.
Namun yang masih belum mendaftar saat itu adalah Partai Aceh, dengan berbagai alasan; tidak sesuai UUPA, MK tak menghargai DPRA, KIP menyalahi prosedur, dll. Sementara TA Khalid, Fadlulah selaku individu memiliki alasan lain, mereka mempersoalkan waktu yang diberikan KIP sangat sedikit hingga dia “Ketinggalan kereta” untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Gubernur Aceh.
Dan disiapkan kanlah gugatan ke MK, dan hari ini putusannya MK memberikan 7 hari untuk membeli tiket balon Gubernur ke KIP Aceh?
Namun yang masih belum mendaftar saat itu adalah Partai Aceh, dengan berbagai alasan; tidak sesuai UUPA, MK tak menghargai DPRA, KIP menyalahi prosedur, dll. Sementara TA Khalid, Fadlulah selaku individu memiliki alasan lain, mereka mempersoalkan waktu yang diberikan KIP sangat sedikit hingga dia “Ketinggalan kereta” untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Gubernur Aceh.
Dan disiapkan kanlah gugatan ke MK, dan hari ini putusannya MK memberikan 7 hari untuk membeli tiket balon Gubernur ke KIP Aceh?
Apakah TA. Khalid dan Fadlullah langsung mendaftar pasca putusan sela ini?...atau mengajak bersama Partai Aceh, merupakan mitra yang selalu menemani dalam sidang gugatan di MK ?
Atau Partai Aceh dan DPRAnya tidak mau menerima keputusan Mahkamah Kontitusi NKRI itu? Dan tetap konsisten dengan UUPA dan MOU Helsinki atau Partai Aceh mengadukan persoalan ke Uni Eropa? ….Entah kita liat saja. AT| Redaksi


0 komentar:
Posting Komentar