News Update :

Stop..! Bahas RUU Intelijen, Karena Ia Mengancam Sipil Dan Jurnalis

Selasa, 11 Oktober 2011


Jakarta | Acehtraffic.com – Kebebasan Pers dan kebebasan memperoleh informasi kembali terancam. Komisi I DPR telah mengeluarkan draf RUU Intelijen terbaru dan mengubah sejumlah materi krusial seperti wewenang penangkapan/penahanan, wewenang penyadapan, dan sanksi pidana bagi pembocor rahasia intelijen. Tanggal 11 Oktober 2011 yang jatuh pada hari ini selasa Rancangan Undang-undang [RUU] intelijen disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia [DPR-RI]. 

Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Jajang Jamaludin dalam pernyataan sikapnya yang diterima Acehtraffic.com, Senin [10/10/2011], meminta DPR dan pemerintah tidak serta merta mengesahkan RUU Intelijen mengingat masih banyak hal yang berpotensi membahayakan kehidupan masyarakat sipil, mengancam profesi jurnalis, dan menabrak peraturan perundangan lain. 

Sekjen AJI ini berpendapat pembatasan atau restriksi terhadap kebebasan melalui “penyadapan” perlu dijabarkan lebih detil dan tidak bisa diterima dalam kondisi negara tertib sipil atau dalam kondisi negara aman damai.

Terkait Isu Pers Pasal 26 RUU Intelijen menyebutkan : “Setiap orang atau badan hukum dilarang membuka dan/atau membocorkan rahasia intelijen”. Sanksi pidana untuk pembocor intelijen diatur dalam pasal 44 dan 45 RUU Intelijen, yakni 10 tahun penjara dan 7 tahun penjara dan atau denda ratusan juta rupiah. 

Ketua umum AJI Nezar Patria menilai pasal 26 RUU Intelijen cenderung subjektif, terlalu luas, dan cenderung bertabrakan dengan makna lain. Beberapa definisi “rahasia intelijen” sebagaimana dirincikan dalam pasal 25 bertabrakan dengan definisi “informasi Negara,” sehingga rawan disalahgunakan aparatur negara terutama untuk melindungi kekuasaannya. 

Dia juga menilai rumusan pasal ini berpotensi mengancam kebebasan pers. UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah mengatur tugas dan fungsi pers, khususnya Pasal 4, berbunyi : (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak .

Harus diingat tugas jurnalis itu dilindungi dua Undang-Undang sekaligus, yakni UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Masih pasal yang sama (pasal 26 RUU Intelijen). 

Ketua umum AJI Nezar patria melihat definisi “rahasia negara” ini bertabrakan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam pasal 17 UU Nomor 14/2008 disebutkan ada dua jenis informasi yang harus diberikan Badan Publik, yaitu informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka.

Informasi yang dikecualikan sudah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yakni informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional. Untuk apa mengatur materi yang sama dalam UU yang berbeda? 

Atas dasar pemikiran di atas, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta Komisi I DPR, Pemerintah, dan masyarakat sipil menyamakan, memperjelas persepsi dan definisi tentang “rahasia negara” dan membedakannya dengan “informasi negara”. Hal ini sangat penting mengingat definisi itu terutama akan berkaitan dengan pekerjaan jurnalis dalam mewartakan kebenaran kepada publik. 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam pers rilis nya mengingatkan DPR-RI dan pemerintah agar mendengarkan pendapat rakyat, termasuk kalangan sipil yang memiliki kepedulian masa depan bangsa dan negara Indonesia. Setiap pembuatan Undang Undang hendaknya disesuaikan dengan kondisi zaman dan tidak digunakan untuk kepentingan penguasa.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengajak para jurnalis dan masyarakat umum agar senantiasa menggunakan kebebasan pers dan kebebasan memperoleh informasi dengan panduan etika jurnalistik serta dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Setiap warga negara senantiasa menjaga ruang kebebasan berekspresi agar terhindar dari berbagai ekses pelanggaran peraturan perundangan yang berlaku. AT/Hrm/Yd
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016