
Lhokseumawe | Acehtraffic.com - Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi [Tipikor)Reskrim Polres Lhokseumawe, kemarin gagal memeriksa Prof A Hadi Arifin, SE MSi mantan Rektor Universitas Malikussaleh [Unimal] sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan beasiswa di Universitas itu. Pasalnya, Hadi Arifin tak hadir [mangkir] Polres untuk dimintai keterangan.
“Hasil konfirmasi ulang dengan pengacara, mantan rektor Unimal tak hadir karena sedang di luar kota. Karena itu, hari ini [kemarin-red] langsung kirim surat panggilan kedua agar hadir pada Senin 30 Oktober ini untuk dimintai keterangan. Kita harap mantan rektor bisa hadir,” jelas Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Galih Indragiri, kemarin.
Sementara untuk mahasiswa, menurut Kasat, pihaknya telah memintai keterangan sekitar 80 orang. “Setelah pemeriksaan mantan rektor, kami juga akan memintai keterangan sejumlah penjabat Unimal saat itu yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar AKP Galih Indragiri diampingi Kanit Tipikor Aiptu Yunus Damanik.
Seperti diketahui, 785 mahasiswa di universitas itu yang mendapat jatah beasiswa mahasiswa miskin [BBM] dan beasiswa peningkatan prestasi akademik mahasiswa [PPA] tahun 2010 hingga kini belum menerima beasiswa itu dari kampus. Padahal, dana dari APBN senilai Rp 2,095 miliar itu telah dikucurkan.
Beasiswa itu diduga telah digunakan untuk pos lain, seperti gaji honorer, biaya rekening litrik, rekening telepon, biaya pengamanan, dan kegiatan mahasiswa. Dalam menindaklanjuti kasus itu, polisi sejak 16 September 2011 telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. | AT | Yd | Sermb
“Hasil konfirmasi ulang dengan pengacara, mantan rektor Unimal tak hadir karena sedang di luar kota. Karena itu, hari ini [kemarin-red] langsung kirim surat panggilan kedua agar hadir pada Senin 30 Oktober ini untuk dimintai keterangan. Kita harap mantan rektor bisa hadir,” jelas Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Galih Indragiri, kemarin.
Sementara untuk mahasiswa, menurut Kasat, pihaknya telah memintai keterangan sekitar 80 orang. “Setelah pemeriksaan mantan rektor, kami juga akan memintai keterangan sejumlah penjabat Unimal saat itu yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar AKP Galih Indragiri diampingi Kanit Tipikor Aiptu Yunus Damanik.
Seperti diketahui, 785 mahasiswa di universitas itu yang mendapat jatah beasiswa mahasiswa miskin [BBM] dan beasiswa peningkatan prestasi akademik mahasiswa [PPA] tahun 2010 hingga kini belum menerima beasiswa itu dari kampus. Padahal, dana dari APBN senilai Rp 2,095 miliar itu telah dikucurkan.
Beasiswa itu diduga telah digunakan untuk pos lain, seperti gaji honorer, biaya rekening litrik, rekening telepon, biaya pengamanan, dan kegiatan mahasiswa. Dalam menindaklanjuti kasus itu, polisi sejak 16 September 2011 telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. | AT | Yd | Sermb

0 komentar:
Posting Komentar