News Update :

Peutheun MoU ?- DPRK Pidie Tak Akui Bawaslu

Jumat, 14 Oktober 2011

Sigli | Acehtraffic.com - Unsur Pimpinan DPRK Pidie menyatakan dukungannya terhadap sikap Bupati Mirza Ismail SSos yang belum membayar dana tahapan pilkada serta menolak mengakui keberadaan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada yang dibentuk oleh Bawaslu.

“Kami dari pihak DPRK Pidie, menilai langkah dan keputusan saudara bupati sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sah,” kata Wakil Ketua DPRK Pidie, Abdul Hamid, dalam siaran pers yang diterima Serambi, Kamis (13/10).

Seperti diketahui KIP Pidie telah menyurati bupati untuk meminta dicairkan dana tahapan pilkada sebesar Rp 10 miliar. Namun, Bupati Mirza Ismail menyatakan tidak mencairkan dana tersebut, karena alasan tahapan pilkada yang sedang berjalan melanggar UUPA.

Tidak hanya itu, Bupati Mirza juga menolak mengakui keberadaan Panwas Pilkada di daerahnya, sehingga menolak memberikan rekomendasi untuk kepentingan pendirian sekretariat/kantor panwas.

Wakil Ketua DPRK Pidie, Abdul Hamid, menyatakan dukungannya terhadap sikap Bupati Mirza ini. Karena, menurutnya,  penggunaan anggaran terhadap kegiatan yang melanggar hukum adalah perbuatan melawan hukum (tindak pidana). Demikian juga halnya dengan sikap bupati yang tidak mengakui adanya Panwas Pidie, dianggapnya sebagai sikap yang tepat.

“Pilkada Aceh yang kini memasuki tahapan yang sedang dilaksanakan di beberapa kabupaten/kota tidak mempunyai legalitas, legitimasi serta tidak sesuai dengan standar pemilihan yang demokratis. Kami memprediksikan akan terjadi instabilitas politik di Kabupaten Pidie,” kata.

Politisi PA ini menyatakan, sikap Bupati Pidie ini sejalan dengan permintaan Komisi A DPRK Pidie melalui Surat Nomor: 002/Komisi-A/VII/2011, tanggal 11 Juli 2011 kepada Pimpinan DPRK Pidie, untuk meminta Bupati Pidie agar tidak mencairkan anggaran pilkada 2011 sampai adanya payung hukum atau aturan yang disepakati, serta Surat Nomor: 170/163/2011 tanggal 12 Juli 2011.

[Baca juga :http://www.acehtraffic.com/2011/10/tidak-berhasil-dalam-berjuang-menunda.html]

“Ini kami lakukan karena bersandar pada surat DPRA yang ditujukan kepada Gubernur Aceh Nomor: 164-11/2222 tanggal 3 Oktober 2011 perihal Penghentian Dana Pilkada Aceh dan Penjelasan Anggaran KIP Aceh,” kata Abdul Hamid didampingi Suadi Sulaiman anggota DPRK lainnya.

Kecuali itu, katanya, Surat DPR Aceh kepada Kapolda Aceh Nomor: 164-11/2221 tanggal 3 Oktober 2011. Terkait tindak lanjut tentang penegakan hukum terhadap rekomendasi DPRA serta surat DPRA kepada Presiden-RI Nomor: 164-11/2241 tanggal 4 Oktober 2011 tentang penundaan pilkada Aceh.

“Beranjak dari aturan tersebut, maka kami putuskan di DPRK Pidie untuk memberikan apresiasi yang sangat besar kepada Bupati Mirza dalam mengambil kedua sikap tersebut. Sikap tersebut sudah sangat sehati dengan keputusan DPRA selama ini,” katanya|AT/SRB
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016