Jakarta |Acehtraffic.com- Kepolisian Daerah Papua tengah mengejar Ketua Panitia Kongres Papua yang berakhir ricuh Rabu, 19 Oktober 2011 kemarin.
"Karena lari, lagi kami upayakan tangkap untuk bertanggung jawab," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Wachyono saat dihubungi wartawan, Kamis, 20 Oktober 2011.
Untuk menangkap Selpius Obi, dia melanjutkan, kepolisian tengah mengembangkan penyidikan. Beberapa saksi yang hadir dalam kongres juga sudah dimintai keterangan. "Kami lagi memeriksa saksi-saksi untuk tahu dia arahnya kemana dan sebagainya. Setelah itu nanti kami lakukan penyidikan," Wachyono menjelaskan.
Sementara itu, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dinyatakan telah melakukan aksi makar dan dijerat pasal makar, juga UU Darurat.
Empat dari lima tersangka dikenai pasal 110, 106, dan 160 KUHP tentang Makar. Mereka adalah Ketua Dewan Adat Papua, Forkorus Yebosembut (sebelumnya didapuk menjadi Presiden Papua Barat); Edison Gladius Waromi dari Otorita Nasional Papua Barat (Perdana Menteri Papua Barat); August Makbrawen Sananay Kraar; dan Dominikus Sirabut, aktivis HAM Papua. Sementara satu orang lainnya, Gat Wenda, dikenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kongres Papua III dihadiri sekitar 5.000 peserta dari berbagai daerah. Kongres ini merupakan kelanjutan dari Kongres Papua II pada 2000. Kongres dibuka oleh Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yeboisembut.
Kongres Papua berakhir ricuh setelah polisi merangsek ke arena kongres di lapangan Zakeus, Padang Bulan, kemarin sore. Dari pantauan Tempo, rentetan letusan senjata sempat terdengar. Sedikitnya empat panser TNI dan tiga mobil barakuda polisi disiagakan di lokasi kejadian.|AT/TI
Untuk menangkap Selpius Obi, dia melanjutkan, kepolisian tengah mengembangkan penyidikan. Beberapa saksi yang hadir dalam kongres juga sudah dimintai keterangan. "Kami lagi memeriksa saksi-saksi untuk tahu dia arahnya kemana dan sebagainya. Setelah itu nanti kami lakukan penyidikan," Wachyono menjelaskan.
Sementara itu, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dinyatakan telah melakukan aksi makar dan dijerat pasal makar, juga UU Darurat.
Empat dari lima tersangka dikenai pasal 110, 106, dan 160 KUHP tentang Makar. Mereka adalah Ketua Dewan Adat Papua, Forkorus Yebosembut (sebelumnya didapuk menjadi Presiden Papua Barat); Edison Gladius Waromi dari Otorita Nasional Papua Barat (Perdana Menteri Papua Barat); August Makbrawen Sananay Kraar; dan Dominikus Sirabut, aktivis HAM Papua. Sementara satu orang lainnya, Gat Wenda, dikenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kongres Papua III dihadiri sekitar 5.000 peserta dari berbagai daerah. Kongres ini merupakan kelanjutan dari Kongres Papua II pada 2000. Kongres dibuka oleh Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yeboisembut.
Kongres Papua berakhir ricuh setelah polisi merangsek ke arena kongres di lapangan Zakeus, Padang Bulan, kemarin sore. Dari pantauan Tempo, rentetan letusan senjata sempat terdengar. Sedikitnya empat panser TNI dan tiga mobil barakuda polisi disiagakan di lokasi kejadian.|AT/TI


0 komentar:
Posting Komentar