News Update :

MPU: Tes Baca Al Qur'an Hanya Formalitas Semata

Selasa, 18 Oktober 2011



Banda Aceh | Acehtraffic.com - Uji kemampuan membaca Al Quran bagi  bakal calon wali kota/wakil wali kota hanya formalitas, kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama [MPU] Kota Banda Aceh Ramly M Yusuf.

"Jangankan MPU, para santri TPA saja akan mengatakan ada di antara para bakal calon wali kota dan wakilnya tidak layak lulus. Jadi, seleksi uji mampu baca Al Quran, sepertinya hanya sebatas formalitas saja," katanya di Banda Aceh, Selasa [18/10].

Sebanyak empat pasangan bakal calon sudah melaksanakan uji kemampuan baca Al Quran sebagai syarat lulus tidaknya menjadi calon wali kota/wakil wali kota Banda Aceh, beberapa hari lalu.

Komisi Independen Pemilihan [KIP] Banda Aceh sudah mengumumkan bahwa seluruh bakal calon tersebut dinyatakan lulus membaca Kitab Suci umat Islam itu.

Menurut Ramly, jika KIP telah menetapkan keputusan empat pasangan bakal calon lulus seleksi maka uji mampu baca Al Quran itu hanya sebuah keharusan dan telah mengabaikan tajwid serta kafasihan.

Empat pasangan bakal calon wali kota/wakil wali kota Banda Aceh periode 2012-2017 mengikuti uji mampu baca Al Quran itu yakni T Irwan Johan/Tgk Alamsyah, Aminullah Usman/Tgk Muhibban, Zulmaifikar/Lindawati dan Mawardy Nurdin/Illiza Sa'aduddin Djamal.

"Kemarin kita semua sudah melihat, mendengar dan menyaksikan uji kemampuan baca Al Quran yang disiarkan secara langsung oleh media elektronik dan siaran tunda oleh salah satu stasiun televisi lokal. Masyarakat juga dapat menilai kandidat yang dapat membaca kitap suci secara benar dan tidak," katanya.

Ramly juga mengatakan, ada di antara para bakal calon yang tidak benar membaca Al Quran terutama tajwid dan kefasihan. "Tidak etis saya menyebutkan nama kandidat yang tidak dapat membaca Al Quran dengan baik dan benar, namun saya berharap penyelenggara pilkada tidak bermain-main dengan Kitab Suci, apalagi menjadikannya sebagai batu loncatan untuk mengejar jabatan," katanya.

Ketua tim penguji mampu baca Al Quran, Jailani Mahmud mengatakan tim hanya menilai para kandidat dan hasilnya diserahkan kepada KIP Kota Banda Aceh. "Hasil rekapitulasi nilai itu telah kami serahkan kepada KIP Kota Banda Aceeh dan lembaga penyelenggara itu yang menentukan lulus atau tidaknya para kandidat sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Jailani Mahmud.

Ketua pokja pencalonan KIP Kota Banda Aceh Azhari Amin mengatakan uji mampu baca Al Quran yang telah dilaksanakan itu sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan KIP Provinsi Aceh.

Menurutnya, standar penilaian bukan standar MTQ tapi hanya uji mampu membaca dan mengenal huruf.

"Tim penguji sudah bekerja sesuai dengan aturan dan penilaian uji mampu baca Al Quran terhadap pasangan bakal calon itu berbeda dengan penilaian terhadap peserta MTQ. Saya berharap masyarakat tidak salah mengasumsi uji mampu baca Al Quran terhadap para kandidat calon pimpinan daerah," kata Azhari Amin. |AT/Yd/An
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016