Jakarta
| Acehtraffic.com - Maskapai penerbangan swasta, Lion Air
mengaku telah memecat pilot Moh Nasri dan co-pilot Husni Thamrin yang
tertangkap pihak berwajib karena mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu dan pil
ekstasi. Kasusnya saat ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Para tersangka sudah
tidak lagi bekerja sebagai Pilot Lion Air saat ini. Mereka sudah kami
berhentikan sebelum kasus tersebut terungkap ke publik,"ujar Direktur Umum
Lion Air, Edward Sirait saat dikonfirmasi melalui telepon.
Mengenai benar tidaknya
mereka mengkonsumsi barang terlarang itu, pihaknya menyerahkan kasus tersebut
kepada proses hukum yang berlaku. Pihaknya menegaskan bahwa itu merupakan
tindakan oknum saja, dan bukan berarti seluruh pilot dan copilot Lion Air
melakukan hal yang sama.
Edward menegaskan hal itu
karena ada pemberitaan mengenai kasus tertangkapnya pilot beberapa waktu lalu
yang menyebutkan maskapai Lion Air tersangkut kasus penggunaan narkoba.
"Itu perbuatan yang dilakukan oknum," tandasnya.
Mengenai pemecatan oknum
tersebut meskipun proses peradilan belum menyebutkan keduanya menjadi terpidana
kasus penggunaan narkotika, Edward berdalih hal itu dilakukan karena alas an
khusus. "Alasan pemberhentian tersebut karena sudah menunjukan
gejala-gejala ke arah pelaksanaan tugas yang tidak aman dan tidak layak
sebagaimana seorang Pilot," tukasnya.
Menurut pantauan manajemen,
pilot tersebut menunjukkan kondisi yang tidak baik. Hal itu sangat menjadi
concern maskapai karena pekerjaan yang digelutinya menyangkut nyawa para
penumpang. Oleh karena itu manajemen memutuskan untuk memberhentikan demi alas
an keamanan dan keselamatan penerbangan. "Tersangka juga sering mangkir
dari tugasnya sebagai seorang Pilot," tambahnya.
Terkait dugaan bahwa yang
bersangkutan telah mengkonsusmi shabu-shabu saat sedang terbang, Edward menilai
hal itu tidak mungkin terjadi, dan mustahil bisa dilakukan di udara. "Pada
prinsipnya tidak mungkin terjadi karena adanya crew lain di kokpit. Pada saat
terbang pun peralatan-peralatan yang dibutuhkan tentu tidak mungkin lolos dari
pemeriksaan x-ray di bandara," lanjutnya.
Selasa [27/9] lalu, seorang
pilot maskapai Lion Air, Moh Nasri didakwa sebagai pemakai Narkoba jenis shabu
dan pil ekstasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Menurut Jaksa penuntut umum
Sukanto, SH, terdakwa ditangkap petugas saat pesta shabu-shabu bersama dua
rekannya. "Yaitu Husni Thamrin, seorang co pilot dan Imron di apartemen
Modern Golf Kota Tangerang di lantai 6 kamar no 7," sebutnya.
Saat petugas menggrebek
menemukan pil ektasi di saku bajunya serta shabu-shabu disimpan di dasinya.
Menurut terdakwa, ia mengakui pil ekstasi miliknya namun ia tidak mengetahui
ada shabu-shabu yang terselip di dasi pilotnya. "Menurut terdakwa ia
ditelpon oleh Husni Thamrin [co pilot] agar mengambil pil ekstasi kepada
terdakwa Lidyawati [disidangkan terpisah] di Alfamart Ngelasari, di belakang
bandara," katanya.
Dalam sidang itu, saksi ahli psikiater, Carlania Lusi yang didengar keterangannya disidang mengungkapkan bahwa pilot Moh Nasri adalah pecandu shabu dan pil ekstasi. Menurutnya, pria itu biasa nyabu dua kali sehari dan bahkan terkadang dilakukan di udara. "Terdakwa juga mengaku sejak SMA sudah menjadi pecandu narkoba," ungkapnya.
Mengenai hal itu, Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan menilai maskapai Lion Air telah kecolongan. Pasalnya dalam tes kesehatan pilot yang rutin dilakukan oleh pemerintah memang tidak mencakup pemeriksaaan narkotika. "Kalau jadi pilot pemeriksaan kesehatannya tidak sampai pemeriksaan urine [untuk tes narkotika-red]. Kecuali ada permintaan khusus dari maskapai," tuturnya.
Dalam sidang itu, saksi ahli psikiater, Carlania Lusi yang didengar keterangannya disidang mengungkapkan bahwa pilot Moh Nasri adalah pecandu shabu dan pil ekstasi. Menurutnya, pria itu biasa nyabu dua kali sehari dan bahkan terkadang dilakukan di udara. "Terdakwa juga mengaku sejak SMA sudah menjadi pecandu narkoba," ungkapnya.
Mengenai hal itu, Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan menilai maskapai Lion Air telah kecolongan. Pasalnya dalam tes kesehatan pilot yang rutin dilakukan oleh pemerintah memang tidak mencakup pemeriksaaan narkotika. "Kalau jadi pilot pemeriksaan kesehatannya tidak sampai pemeriksaan urine [untuk tes narkotika-red]. Kecuali ada permintaan khusus dari maskapai," tuturnya.
Penggunaan narkotika oleh
pilot dan co-pilot bisa dikategorikan tindakan membahayakan keselamatan
penumpang pesawat. Tindakan kriminal ini melanggar UU Nomor 1 tahun 2009
tentang Penerbangan khususnya Pasal 53. Pasal 53 ayat 1 berbunyi: "Setiap
orang dilarang menerbangkan pesawat atau mengoperasikan pesawat udara yang
dapat membahayakan keselamatan pesawat udara.
Oleh karena itu, dalam
Undang_undang tersebut juga mengatur sangsi tegas bagi para pilot yang terbuki
menggunakan narkotika. Bunyinya, setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi
administratif berupa pembekuan sertifikat, dan atau pencabutan sertifikat.
"Pemakaian narkoba itu menyangkut masalah keselamatan penerbanga. Ada
sangsi tegasnya karena itu praktik kriminal," jelasnya|AT/jpnn.com


0 komentar:
Posting Komentar