News Update :

Lion Air Pecat Pilot Nyabu

Sabtu, 01 Oktober 2011

Jakarta | Acehtraffic.com - Maskapai penerbangan swasta, Lion Air mengaku telah memecat pilot Moh Nasri dan co-pilot Husni Thamrin yang tertangkap pihak berwajib karena mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu dan pil ekstasi. Kasusnya saat ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. 

"Para tersangka sudah tidak lagi bekerja sebagai Pilot Lion Air saat ini. Mereka sudah kami berhentikan sebelum kasus tersebut terungkap ke publik,"ujar Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait saat dikonfirmasi melalui telepon.

Mengenai benar tidaknya mereka mengkonsumsi barang terlarang itu, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada proses hukum yang berlaku.  Pihaknya menegaskan bahwa itu merupakan tindakan oknum saja, dan bukan berarti seluruh pilot dan copilot Lion Air melakukan hal yang sama. 

Edward menegaskan hal itu karena ada pemberitaan mengenai kasus tertangkapnya pilot beberapa waktu lalu yang menyebutkan maskapai Lion Air tersangkut kasus penggunaan narkoba. "Itu perbuatan yang dilakukan oknum," tandasnya.

Mengenai pemecatan oknum tersebut meskipun proses peradilan belum menyebutkan keduanya menjadi terpidana kasus penggunaan narkotika, Edward berdalih hal itu dilakukan karena alas an khusus. "Alasan pemberhentian tersebut karena sudah menunjukan gejala-gejala ke arah pelaksanaan tugas yang tidak aman dan tidak layak sebagaimana seorang Pilot," tukasnya.

Menurut pantauan manajemen, pilot tersebut menunjukkan kondisi yang tidak baik. Hal itu sangat menjadi concern maskapai karena pekerjaan yang digelutinya menyangkut nyawa para penumpang. Oleh karena itu manajemen memutuskan untuk memberhentikan demi alas an keamanan dan keselamatan penerbangan. "Tersangka juga sering mangkir dari tugasnya sebagai seorang Pilot," tambahnya.

Terkait dugaan bahwa yang bersangkutan telah mengkonsusmi shabu-shabu saat sedang terbang, Edward menilai hal itu tidak mungkin terjadi, dan mustahil bisa dilakukan di udara. "Pada prinsipnya tidak mungkin terjadi karena adanya crew lain di kokpit. Pada saat terbang pun peralatan-peralatan yang dibutuhkan tentu tidak mungkin lolos dari pemeriksaan x-ray di bandara," lanjutnya.

Selasa [27/9] lalu, seorang pilot maskapai Lion Air, Moh Nasri didakwa sebagai pemakai Narkoba jenis shabu dan pil ekstasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Menurut Jaksa penuntut umum Sukanto, SH, terdakwa ditangkap petugas saat pesta shabu-shabu bersama dua rekannya. "Yaitu Husni Thamrin, seorang co pilot dan Imron di apartemen Modern Golf Kota Tangerang di lantai 6 kamar no 7," sebutnya.

Saat petugas menggrebek menemukan pil ektasi di saku bajunya serta shabu-shabu disimpan di dasinya. Menurut terdakwa, ia mengakui pil ekstasi miliknya namun ia tidak mengetahui ada shabu-shabu yang terselip di dasi pilotnya. "Menurut terdakwa ia ditelpon oleh Husni Thamrin [co pilot] agar mengambil pil ekstasi kepada terdakwa Lidyawati [disidangkan terpisah] di Alfamart Ngelasari, di belakang bandara," katanya.

Dalam sidang itu, saksi ahli psikiater, Carlania Lusi yang didengar keterangannya disidang mengungkapkan bahwa pilot Moh Nasri adalah pecandu shabu dan pil ekstasi. Menurutnya, pria itu biasa nyabu dua kali sehari dan bahkan terkadang dilakukan di udara. "Terdakwa juga mengaku sejak SMA sudah menjadi pecandu narkoba," ungkapnya.
     
Mengenai hal itu, Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan menilai maskapai Lion Air telah kecolongan. Pasalnya dalam tes kesehatan pilot yang rutin dilakukan oleh pemerintah memang tidak mencakup pemeriksaaan narkotika. "Kalau jadi pilot pemeriksaan kesehatannya tidak sampai pemeriksaan urine [untuk tes narkotika-red]. Kecuali ada permintaan khusus dari maskapai," tuturnya. 

Penggunaan narkotika oleh pilot dan co-pilot bisa dikategorikan tindakan membahayakan keselamatan penumpang pesawat. Tindakan kriminal ini melanggar UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan khususnya Pasal 53. Pasal 53 ayat 1 berbunyi: "Setiap orang dilarang menerbangkan pesawat atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara.

Oleh karena itu, dalam Undang_undang tersebut juga mengatur sangsi tegas bagi para pilot yang terbuki menggunakan narkotika. Bunyinya, setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan sertifikat, dan atau pencabutan sertifikat. "Pemakaian narkoba itu menyangkut masalah keselamatan penerbanga. Ada sangsi tegasnya karena itu praktik kriminal," jelasnya|AT/jpnn.com
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016