
Banda Aceh | Acehtraffic.com - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyatakan, dirinya sangat menghargai keinginan pimpinan dan anggota DPRA agar dirinya hadir dalam rapat kerja Komisi A untuk membahas penggunaan anggaran pilkada dan berbagai hal lainnya.
“Saya hargai keinginan itu. Tapi karena ada mekanisme yang mengatur rapat kerja antara DPRA dengan Pemerintah Aceh tidak harus gubernur yang hadir, makanya untuk undangan ketiga nanti saya akan tetap mengirim tim eksekutif untuk mewakili,” kata Irwandi Yusuf menjawab Serambi, di rumah pribadinya, kawasan Lampriek, Banda Aceh, Selasa [25/10] menanggapi keinginan DPRA yang tetap berharap dirinya bisa hadir langsung pada rapat dengan Komisi A.
Menanggapi peryataan Ketua DPRA Drs H Hasbi Abdullah bahwa rapat kerja Komisi A itu penting dan harus Irwandi Yusuf yang hadir langsung, Irwandi kembali menegaskan bahwa masalah yang akan dibahas dan dipertanyakan kepadanya cukup pejabat yang ditunjuk yang akan menjawab dan menjelaskannya. “Mereka lebih jago dan lebih tahu dari saya,” tegas Irwandi.
Irwandi berjanji akan menambah jumlah anggota tim jika DPRA merasa kurang dengan tim yang pernah dihadirkan. “Kita siap dengan tim yang solid dan kuat yang didukung data akurat untuk menjawab dan menjelaskan berbagai pertanyaan,” katanya.
Intinya, lanjut Irwandi, pihaknya tetap akan kirim tim eksekutif untuk memenuhi undangan rapat kerja Komisi A DPRA itu hingga undangan yang ketiga. “Jika setelah itu ternyata pimpinan dan anggota DPRA tidak juga mau melanjutkan rapat kerjanya, maka pada undangan berikutnya untuk hal yang sama kita stop,” ujarnya.
Menurut Irwandi, mekanisme rapat kerja itu bisa dilihat dalam Pasal 84 huruf k) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPRA. Dalam pasal itu telah dijelaskan secara terang benderang bahwa rapat kerja merupakan rapat antara DPRA/badan anggaran/badan legislasi/komisi/gabungan komisi/panitia khusus dengan Kepala Pemerintah Aceh atau pejabat yang ditunjuk. “Ini artinya, gubernur bisa menunjuk pejabatnya untuk menghadiri rapat kerja dengan alat kelengkapan dewan,” tandas Irwandi.
Untuk menjawab berbagai pertanyaan Komisi A DPRA, misalnya mengenai penggunaan dana pilkada, perbedaan usulan anggaran dana pilkada dan perbedaan jumlah penduduk Aceh, Gubernur Aceh telah menunjuk pejabat yang terkait. Pejabat tersebut masing-masing Asisten I Setda Aceh Marwan Sufi SH, Kadis Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) Drs Paradis MSi atau Sekretaris DPKKA Bustami bersama kepala bidang, Kepala Badan Kesbangpol Linmas Aceh Drs H Bustami Usman MSi, staf ahli Gubernur Bidang Hukum dan Polik, M Jakfar SH MHum, Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh Makmur Ibrahim SH MHum, dan pejabat terkait lainnya.
Semua pejabat yang ditunjuk untuk menghadiri rapat kerja dengan Komisi A DPRA itu, menurut gubernur, mampu menjawab dan menjelaskan masalah yang akan dipertanyakan anggota Komisi A dan Pansus KIP Aceh dengan tepat dan jelas. Sebab, kata Irwandi, selama ini mereka yang terlibat dalam penyusunan anggaran pilkada dan hal-hal terkait lainnya. | AT | Yd | Serambi
“Saya hargai keinginan itu. Tapi karena ada mekanisme yang mengatur rapat kerja antara DPRA dengan Pemerintah Aceh tidak harus gubernur yang hadir, makanya untuk undangan ketiga nanti saya akan tetap mengirim tim eksekutif untuk mewakili,” kata Irwandi Yusuf menjawab Serambi, di rumah pribadinya, kawasan Lampriek, Banda Aceh, Selasa [25/10] menanggapi keinginan DPRA yang tetap berharap dirinya bisa hadir langsung pada rapat dengan Komisi A.
Menanggapi peryataan Ketua DPRA Drs H Hasbi Abdullah bahwa rapat kerja Komisi A itu penting dan harus Irwandi Yusuf yang hadir langsung, Irwandi kembali menegaskan bahwa masalah yang akan dibahas dan dipertanyakan kepadanya cukup pejabat yang ditunjuk yang akan menjawab dan menjelaskannya. “Mereka lebih jago dan lebih tahu dari saya,” tegas Irwandi.
Irwandi berjanji akan menambah jumlah anggota tim jika DPRA merasa kurang dengan tim yang pernah dihadirkan. “Kita siap dengan tim yang solid dan kuat yang didukung data akurat untuk menjawab dan menjelaskan berbagai pertanyaan,” katanya.
Intinya, lanjut Irwandi, pihaknya tetap akan kirim tim eksekutif untuk memenuhi undangan rapat kerja Komisi A DPRA itu hingga undangan yang ketiga. “Jika setelah itu ternyata pimpinan dan anggota DPRA tidak juga mau melanjutkan rapat kerjanya, maka pada undangan berikutnya untuk hal yang sama kita stop,” ujarnya.
Menurut Irwandi, mekanisme rapat kerja itu bisa dilihat dalam Pasal 84 huruf k) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPRA. Dalam pasal itu telah dijelaskan secara terang benderang bahwa rapat kerja merupakan rapat antara DPRA/badan anggaran/badan legislasi/komisi/gabungan komisi/panitia khusus dengan Kepala Pemerintah Aceh atau pejabat yang ditunjuk. “Ini artinya, gubernur bisa menunjuk pejabatnya untuk menghadiri rapat kerja dengan alat kelengkapan dewan,” tandas Irwandi.
Untuk menjawab berbagai pertanyaan Komisi A DPRA, misalnya mengenai penggunaan dana pilkada, perbedaan usulan anggaran dana pilkada dan perbedaan jumlah penduduk Aceh, Gubernur Aceh telah menunjuk pejabat yang terkait. Pejabat tersebut masing-masing Asisten I Setda Aceh Marwan Sufi SH, Kadis Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) Drs Paradis MSi atau Sekretaris DPKKA Bustami bersama kepala bidang, Kepala Badan Kesbangpol Linmas Aceh Drs H Bustami Usman MSi, staf ahli Gubernur Bidang Hukum dan Polik, M Jakfar SH MHum, Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh Makmur Ibrahim SH MHum, dan pejabat terkait lainnya.
Semua pejabat yang ditunjuk untuk menghadiri rapat kerja dengan Komisi A DPRA itu, menurut gubernur, mampu menjawab dan menjelaskan masalah yang akan dipertanyakan anggota Komisi A dan Pansus KIP Aceh dengan tepat dan jelas. Sebab, kata Irwandi, selama ini mereka yang terlibat dalam penyusunan anggaran pilkada dan hal-hal terkait lainnya. | AT | Yd | Serambi

0 komentar:
Posting Komentar