“Kami sangat menyanyangkan, dalam kondisi politik Aceh seperti, ini ORI dengan berani menjual intelektualitas dengan melakukan riset yang kami anggap tidak netral, berkepentingan terhadap kelompok penguasa, kami nilai riset itu adalah riset pesanan,” ungkap mantan kombatan GAM Wilayah Pase, Ayah Banta sebagaimana diberitakan situs online The Globe Journal, Rabu (19/10).
Ayah Banta menjelaskan hasil yang dipublikasi oleh ORI tersebut membuat seluruh Isi alam di Aceh menangis, sangat mustahil kalau hasil survey ORI, Rakyat Aceh bisa terima Pemilukada di Atjeh,”ungkapnya.
“Atas nama kader PA dan KPA kami menolak hasil riset ORI yang dengan berani melakukan riset berkaitan dengan PA Tanpa melakukan koordinasi dan mengetahui pihak PA. Kami siap menuntut hasil tersebut di publikasi,” tegas Ayah Banta.
Di saat pendatangan MoU Antara RI DAN GAM, Dengan lahir perjanjian tertulis yg di tengahi oleh Uni Eropa 15 Agustus 2005, seluruh rakyat Aceh menyambut perdamaian dengan kegembiraan yang gemilang. Dan buah perjanjian Sebagian kemudian di implementasi ke dalam UU PA yaitu pasal 256 yang menjadi harta dari pada rakyat Aceh.
Tambahnya, oleh Mahkamah Konstitusi (MK), apa yang sudah menjadi harta bagi rakyat Aceh dirampas atau di hapus dengan paksa, karena ada beberapa orang yang mau mengkhianati Aceh. “Menurut pandangan saya ORI kurang Dewasa dalm melihat situasi sekarang di Aceh.”ujarnya.|AT/Tgj
Ayah Banta menjelaskan hasil yang dipublikasi oleh ORI tersebut membuat seluruh Isi alam di Aceh menangis, sangat mustahil kalau hasil survey ORI, Rakyat Aceh bisa terima Pemilukada di Atjeh,”ungkapnya.
“Atas nama kader PA dan KPA kami menolak hasil riset ORI yang dengan berani melakukan riset berkaitan dengan PA Tanpa melakukan koordinasi dan mengetahui pihak PA. Kami siap menuntut hasil tersebut di publikasi,” tegas Ayah Banta.
Di saat pendatangan MoU Antara RI DAN GAM, Dengan lahir perjanjian tertulis yg di tengahi oleh Uni Eropa 15 Agustus 2005, seluruh rakyat Aceh menyambut perdamaian dengan kegembiraan yang gemilang. Dan buah perjanjian Sebagian kemudian di implementasi ke dalam UU PA yaitu pasal 256 yang menjadi harta dari pada rakyat Aceh.
Tambahnya, oleh Mahkamah Konstitusi (MK), apa yang sudah menjadi harta bagi rakyat Aceh dirampas atau di hapus dengan paksa, karena ada beberapa orang yang mau mengkhianati Aceh. “Menurut pandangan saya ORI kurang Dewasa dalm melihat situasi sekarang di Aceh.”ujarnya.|AT/Tgj

0 komentar:
Posting Komentar