News Update :

Di Luar Tanggung Jawab DPRA

Minggu, 09 Oktober 2011



Acehtraffic.com | KONSEKWENSI dari tetap dilaksanakannya Pilkada Aceh sesuai tahapan yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan [KIP], DPRA tidak bertanggung jawab. Pilkada Aceh cacat hukum karena tidak sesuai dengan UUPA. DPRA tidak bertanggung jawab terhadap apapun hasil pilkada tersebut.

KPU dan KIP Aceh melaksanakan tahapan pilkada tanpa sedikitpun memperhatikan pertimbangan dan keberatan DPRA. Dengan sendirinya kami tidak terlibat dan kami tidak bertanggung jawab atas apapun hasilnya.

DPRA, tentu tidak akan menggelar sidang paripurna untuk mendengarkan visi dan misi pasangan calon gubernur, termasuk sidang paripurna khusus pada pelantikan gubernur/wakil gubernur terpilih. Karena DPRA tidak terlibat dalam pilkada, sudah pasti DPRA tidak akan mengagendakan apapun soal itu.|AT/Serambi Indonesia
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016