
Banda Aceh | Acehtraffic.com - Rapat Kerja Komisi A DPRA dengan Gubernur Aceh, yang dijadwalkan, Selasa [18/10], pukul 14.00 WIB, membahas masalah penghentian dana pilkada batal digelar.
Batalnya rapat kerja tersebut karena Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diwakili Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Aceh Marwan Sufi. Rapat tersebut sempat dibuka Komisi A DPRA Adnan Beuransyah. Namun, hanya berlangsung lima menit. Usai menutup rapat, Adnan Beuransyah langsung meninggalkan ruang.
Sementara, anggota Komisi A DPRA Abdullah Saleh, mengatakan, rapat kerja ini digelar untuk meminta penjelasan sejauh mana tindak lanjut rekomendasi dewan terhadap penghentian dana pilkada. "Sebelumnya, DPRA meminta Gubernur Aceh menghentikan penyaluran dana pilkada kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh," kata politisi Partai Aceh tersebut.
Ia mengatakan, sebelumnya DPRA membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi kinerja KIP Aceh yang juga penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Berdasarkan evaluasi tersebut, kata dia, pansus menemukan adanya pelanggaran, terutama dalam hal penetapan tahapan. Karena terjadinya pelanggaran, maka DPRA dalam sidang paripurna memutuskan meminta Gubernur Aceh menghentikan dana pilkada tersebut.
Selain itu, kata dia, dalam rapat kerja tersebut pihaknya juga akan mempertanyakan terjadinya pembengkakan anggaran pilkada yang sebelumnya telah disetujui DPRA. "DPRA menyetujui anggaran pilkada Rp136 miliar. Namun, dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA 2011 terjadi pembengkakan mencapai Rp211 miliar. Inilah yang akan kami pertanyakan," tandas dia.
Kecuali itu, lanjut dia, pihaknya juga akan mempertanyakan soal perbedaan data penduduk versi pemerintah yang menjadi acuan dalam penetapan pemilih dengan hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS).
Berdasarkan data pemerintah, sebut dia, jumlah penduduk Aceh mencapai 4.9 juta jiwa. Sedangkan hasil sensus penduduk yang dilakukan BPS sebanyak 4,4 juta juta. "Ada selisih mencolok, mencapai 500 ribu jiwa. Jadi mana yang benar. Sementara, pilkada Aceh menggunakan data versi pemerintah. Kami harus mendapat penjelasan soal ini," ketus dia.
Ia mengatakan, DPRA akan kembali mengundang Gubernur Aceh agar menghadiri langsung rapat kerja tersebut, sehingga masalah tersebut bisa dijelaskan secara mendetail.
Sementara, Asisten Pemerintahan Setda Provinsi Aceh Marwan Sufi mengatakan, Gubernur Aceh tidak bisa menghadiri rapat kerja karena menghadiri peresmian jembatan di Kabupaten Aceh Barat. "Gubernur mengutus saya agar menghadiri rapat dengan DPRA. Saya bersama tim dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh siap memberi penjelasan," katanya.
Menyangkut penghentian dana pilkada, Marwan Sufi mengatakan, hingga kini tidak ada keputusan resmi soal pembatalan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. "Karena tidak ada surat keputusan resmi pembatalan pilkada, maka kami tidak punya alasan untuk menghentikan penyaluran dana pilkada," kata Marwan Sufi.
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh dijadwalkan 24 Desember 2011. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pilkada 17 bupati/wali kota beserta wakilnya dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. |AT/Yd/An

0 komentar:
Posting Komentar