
Banda Aceh -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia [WALHI] Provinsi Aceh meminta aparat kepolisian menangkap pemilik tempat pengolahan emas tradisional [gelendongan] di Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan yang membuang limbah merkuri secara sembarangan.
"Pencemaran lingkungan dan ancaman gangguan kesehatan di Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan akibat limbah merkuri sudah sangat memprihatinkan, seharusnya aparat penegak hukum dan Pemerintah kabupaten setempat segera menertibkannya," kata Direktur WALHI Aceh T Muhammad Zulfikar di Banda Aceh, Rabu [14/9/2011]
Menurutnya berdasarkan UU nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup aparat penegak hukum sudah dapat menertibkan tempat pengolahan emas secara tradisional [gelendongan] yang menggunakan zat kimia bahan berbahaya dan beracun di Kecamatan Sawang itu.
Menurutnya, pemerintah setempat dan aparat penegak hukum selama ini terkesan diam terhadap pencemaran lingkungan termasuk kepada oknum yang mendistribusikan air raksa kepada para penambang dan pemilik gelendongan di daerah itu.
"Hasil investigasi kami, para penambang sangat mudah mendapatkan air raksa untuk pengolahan emas, kenapa aparat penegak hukum kita di sana hanya membiarkan saja," kata T Muhammad Zulfikar.
Menurutnya berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 30/MPP/Kep/7/1997 tentang barang yang diatur tata niaga impor, distributor dan penjualan eceran Bahan Berbahaya dan Beracun [B3] harus melalui izin.
"Jika tidak segera ditangani kami yakin pembuangan limbah merkuri akan semakin tidak terkendali, apalagi pembuangan dilakukan di pantai tentu akan menyebar dan mencemari daerah lain sangat besar," katanya.
T Muhammad Zulfikar juga mengatakan pemahaman masyarakat terutama para penambang dan pemilik gelendongan di daerah yang berjarak sekitar 40 Km arah barat ibu kota Kabupaten Aceh Selatan, Tapaktuan itu tentang bahaya air raksa atau merkuri masih sangat minim.
"Hanya sebagian kecil saja yang paham tetapi mereka cenderung tidak peduli, seharusnya Pemerintah atau Dinas terkait juga memberikan sosialisasi tentang bahaya merkuri," kata T Muhammad Zulfikar. |AT/Yd/Antara

0 komentar:
Posting Komentar