
Banda Aceh -- Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar menilai, tindakan menurunkan khatib [penceramah] dari mimbar shalat jumat sebagai perbuatan melanggar hukum agama dan negara. "Apa pun alasannya menurunkan, apalagi menyiksa khatib di atas mimbar hingga berlumuran darah tetap bertentangan dengan hukum agama dan hukum negara," katanya di Banda Aceh, Jumat [16/9/2011]
Bahkan, Wagub dalam khutbah Shalat Jumat di Masjid Agung AL-Makmur Lampriet Banda Aceh, menegaskan tindakan pemukulan terhadap khatib juga merupakan sebuah bentuk pelanggaran terhadap adat Aceh serta hak asasi manusia.
"Dulu orang-orang yang sedang berkelahi di Aceh segera aman ketika lari ke dan masuk ke masjid. Kalau dikaitkan penyiksaan itu dengan alasan politik justru semakin parah karena melanggar HAM," katanya menjelaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tgk Saiful Bahri, khatib shalat Jumat di Masjid Raya Keumala Kabupaten Pidie Provinsi Aceh, Jumat [9/9/2011], diturunkan dari mimbar dan dipukuli sejumlah orang.
Wagub menjelaskan, khutbah jumat adalah rukun shalat jumat yang tidak boleh dihilangkan dan sama dengan pengganti untuk memenuhi kewajiban empat rakaat seperti shalat dhuhur.
"Lebih khusus lagi, shalat jumat memang sengaja diwajibkan kepada orang-orang muslim yang beriman hanya seminggu sekali, sekaligus sebagai instrumen agama untuk membangun perdamaian serta mendengarkan nasehat-nasehat." kata dia menjelaskan. |AT/Yd/Antara

0 komentar:
Posting Komentar