News Update :

Tarif Wisata Alam Naik 200%

Selasa, 06 September 2011



JAKARTA -- Kementerian Kehutanan mengusulkan kenaikan tarif objek wisata hingga 200 persen untuk mendongkrak penerimaan negara bukan pajak dari sektor jasa wisata kehutanan.

Saat ini, kata Sekjen Kemhut Hadi Daryanto di Jakarta, Senin, usul kenaikan tarif ini masih menunggu rampungnya hasil kajian dari Kementerian Keuangan.  Usul ini, menurut dia, sekaligus untuk mendorong pengelolaan kawasan konservasi yang lebih baik.

Hadi mengatakan, kenaikan tarif masuk objek wisata sudah diusulkan sejak lama mengingat tarif yang ditetapkan sangat kecil sumbangannya bagi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Rata-rata tarif objek wisata sebesar Rp2.500 per orang, kecil ya. Kami usulkan pada Menkeu supaya ada kenaikan maksimal sampai 200 persen," katanya.

Kecilnya tarif jasa wisata ini membuat kontribusi sektor wisata terhadap PNBP terbilang kecil. Pada 2009, PNBP dari pungutan masuk objek wisata alam hanya mencapai Rp6,65 miliar per tahun. Tahun lalu sebesar Rp19,44 miliar, dan Semester I/2011 baru Rp7,06 miliar dari total target PNBP sebesar Rp2,94 triliun.

Sementara itu, penerimaan dari penjualan tiket di berbagai tempat hiburan pada 2009 mencatatkan penerimaan Rp904,4 juta dan tahun lalu hanya sebesar Rp778,5 juta. "Tahun ini belum dihimpun datanya," ujarnya.

Menurut dia, usul kenaikan tarif masuk objek wisata sebenarnya sudah dilakukan sejak 2008. Namun, hingga saat ini rencana kenaikan tarif objek wisata tersebut masih dalam pembahasan dengan Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori menambahkan, rendahnya tarif tersebut membuat pendapatan yang masuk ke pos pungutan masuk objek wisata alam di PNBP Kemhut pun kecil.

"Per orang masuk Rp2.500, itu kan kecil. Padahal di beberapa negara tarif masuk kebun binatang cukup tinggi," jelas Darori. Misalnya, di Australia masuk kebun binatang sebesar Rp400.000, di Belgia hampir Rp500.000, dan 10 persen dari keuntungan untuk negara masuk dalam pos PNBP. |AT/Yd/Republika
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016