News Update :

Tahapan-Tahapan Pilkada Baru

Senin, 26 September 2011



Banda Aceh | Acehtraffic.com – Komisi Independen Pemilihan [KIP] akhirnya menetapkan tahapan Pilkada Aceh setelah rapat pleno yang dimulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.30 waktu setempat, Senin [26/9/2011]. KIP akan berpedoman pada Qanun No.7 Tahun 2006 karena belum ada qanun baru. KIP juga mengakomodir calon independen dengan mengacu kepada Putusan Mahmakah Konsitusi.

Berikut tahapan Pilkada terbaru sesuai keputusan KIP Nomor 17 Tahun 2011, yang ditetapkan pada 26 Desember 2011:

* 1-7 Oktober 2011. Pendaftaran calon dari partai politik atau gabungan partai politik dan calon perseorangan/independen. 

* 5 - 25 Oktober 2011. Pemutakhiran dan pengumuman daftar pemilih sementara [DPS]

* 26-28 Oktober 2011. Pencatatan data pemilih tambahan

* 1-3 November 2011. Pengumuman daftar pemilih tambahan

* 4 November 2011. Pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap oleh PPS

* 8-31 Oktober 2011. Uji Baca Alqur’an dan pemeriksaan kesehatan pasangan calon gubernur dan wagub Aceh oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus

* 7 November 2011. Pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan.

* 8-9 November 2011. Penetapan, Penentuan Nomor Urut dan Pengumuman pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

* 10 November - 15 Desember 2011. Pencetakan dan pendistribusian daftar pasangan calon, surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara di PPS dan TPS dan PPK.

* 7 – 20 Desember 2011. Jadwal Kampanye 

* 24 Desember 2011. Hari Pemungutan Suara 

* 8 Februari 2012. Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji calon gubenur dan wakil gubernur terpilih. |AT/Yd/AP
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016