News Update :

Surat Rekomendasi Banleg DPRA

Selasa, 13 September 2011



BANDA ACEH - Rapat Badan Musyawarah [Banmus] DPRA Selasa [13/9/2011] yang memutuskan menghentikan pembahasan ulang rancangan Qanun Pilkada. Keputusan itu berdasarkan rekomendasi Badan Legislasi [Banleg] dewan setelah melakukan telaah dengan melibatkan pakar hukum dan tim ahli. 

Berikut surat rekomendasi lengkap Badan Legislasi yang dijadikan dasar penghentian pembahasan ulang rancangan Qanun Pilkada 2011. |AT/Yd/AP

Banda Aceh, 8 September 2011

Nomor : 11/BANLEG/DPRA/IX/2011

Lampiran : -
Perihal : Laporan Hasill Telaahan dan Rekomendasi
Kepada yang Tehormat,

Pimpinan DPR Aceh
Di_
       Banda Aceh

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sehubungan dengan surat – surat masuk dari Pimpinan DPR Aceh kepada Badan Legislasi DPR Aceh, ada 6 (Enam) rancangan qanun yang dimintakan untuk ditelaah oleh Badan Legislasi.

Sesuai dengan fungsi, kami Badan Legislasi sudah melakukan rapat tanggal 15 Agustus dan 6 September 2011 untuk melakukan telaahan ke 6 (Enam) rancangan qanun dimaksud. Perlu juga kami laporkan bahwa telaahan yang kami lakukan tersebut juga telah meminta masukan dari pakar/staf ahli yang berkompeten tentang rancangan qanun tersebut.

Setelah kami melakukan telaahan ke 6 (Enam) rancangan qanun dimaksud, maka kami Badan Legislasi DPR Aceh merekomendasikan kepada pimpinan DPR Aceh sebagai Berikut :

1. Untuk Rancangan Qanun Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), telah memenuhi syarat formal maupun materil, oleh karenanya kami mengusulkan untuk dibentuk Pansus sebagai Pembahas.

2. Untuk Rancangan Qanun Tentang Pajak Aceh, telah memenuhi syarat formal maupun materil, kami mengusulkan agar dapat ditunjuk Komisi C sebagai Pembahas.

3. Untuk Rancangan Qanun Tentang Bagi Hasil Pajak Aceh Kepada Kabupaten/Kota telah memenuhi syarat formal maupun materil, oleh karenanya agar dapat ditunjuk Badan Legislasi sebagai Pembahas.

4. Untuk Rancangan Qanun Tentang irigasi, telah memenuhi syarat formal maupun materil, agar ditunjuk Komisi D sebagai pembahas.

5. Untuk Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh meskipun telah memenuhi syarat formal dan materil, namun kami mengusulkan untuk ditunda pembahasannya sampai terpilihnya Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota definitif yang baru.

6. Untuk Rancangan Qanun Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, belum dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan alasan sebagai berikut :

1. Bahwa Rancangan Qanun tersebut, materinya persis sama dengan Rancangan Qanun Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang telah dibahas dan diputuskan dalam masa persidangan II yang baru lalu.

2. Berdasarkan Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tatacara Pembentukan Qanun, membatasi pembahasan Rancangan Qanun yang sama dalam satu masa sidang yang sama dalam tahun yang sama.

Demikian atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Wabillahi Taufiq Walhidayah
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


BADAN LEGISLASI
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH

Ketua,                                                 Sekretaris,



TGK. M. HARUN, S.Sos            TGK. H. ABDULLAH SALEH,SH
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016