News Update :

Setelah Dihajar, Khatib Khutbah Jum'at Dituduh Mencemarkan Nama Baik Anggota DPRK FPA Pidie

Sabtu, 24 September 2011



Siglie|Acehtraffic.com -- Kepolisian Resor Pidie telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Teungku Saiful Bahri, khatib Jumat yang mengalami pemukulan di Mesjid Keumala Pidie, beberapa waktu lalu. Khatib Saiful dipanggil untuk diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan Ilyas Abubakar, anggota DPRK Pidie. "Surat panggilannya sudah dikirim Jumat kemarin [23/9/2011]. Beliau akan kita mintai keterangan pada Senin lusa [26/9/2011] dengan dugaan pencemaran nama baik saat berkhutbah di Mesjid Keumala," kata Kasat Reserse dan Kriminal Polres Pidie AKP Jatmiko saat dihubungi via telepon selularnya, Sabtu [24/9/2011] malam. 

Menurut AKP Jatmiko, memeriksa Teungku Saiful atas laporan Ilyas Abubakar, anggota DPRK Pidie yang menjadi salah satu tersangka kasus pemukulan terhadap Saiful. "Teungku Ilyas melapor ke Polres Pidie pada Selasa [20/9/2011] tentang penistaan dan penghinaan sebagaimana diatur dalam pasal 315 jo 310 KUH Pidana," ujar Jatmiko. 

Jatmiko menambahkan, pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi yang mengikuti shalat Jumat saat Teungku Saiful menjadi khatib. Dari hasil pemeriksaan saksi, kata Jatmiko, memang terpenuhi unsur pasal 315 jo 310 KUP Pidana dengan ancaman hukuman sembilan bulan. "Berdasarkan keterangan saksi, dari isi khutbahnya menyudutkan salah satu organisasi. Namun beliau masih kita panggil sebagai saksi. Soal menjadi tersangka atau tidak akan kita putuskan setelah pemeriksaan Senin nanti," kata Jatmiko.

Ditanya tentang tindakan menyudutkan salah satu organisasi yang dimaksud, Jatmiko menolak menjelaskan lebih lanjut. "Itu bagian dari materi pemeriksaan."

Selain memanggil Saiful, polisi juga memanggil perwakilan Majelis Permusyawaratan Ulama [MPU] Pidie dalam kapasitas sebagai saksi ahli. "MUI dipanggil sebagai saksi ahli untuk didengar keterangannya, apakah isi khutbah Teungku saiful layak disampaikan atau tidak," tambah Jatmiko.

Ditanya tentang status Ilyas Abubakar, Jatmiko mengatakan, pihaknya masih menunggu surat izin dari gubernur untuk melakukan pemeriksaan anggota dewan itu. Ilyas sendiri ditetapkan sebagai salah satu dari empat tersangka dalam kasus pemukulan terhadap Tengku Saiful. |AT/Yd/Atjehpost
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016