News Update :

Rekomendasi Banleg, DPRA Hentikan Pembahasan Ulang Qanun Pilkada

Selasa, 13 September 2011



BANDA ACEH – Setelah lama kelamaan pembahasan qanun pilkada diulur-ulur Dewan Perwakilan Rakyat Aceh [DPRA] akhirnya memutuskan menghentikan pembahasan ulang rancangan Qanun Pilkada. Keputusan itu diambil dalam rapat Badan Musyawarah [Banmus] DPRA yang digelar siang tadi, Selasa [13/9/2011].

Keputusan menghentikan pembahasan qanun pilkada sesuai rekomendasi Badan Legislasi [Banleg] DPRA yang dibacakan dalam rapat menjelang siang tadi. Dalam rekomendasi yang dibacakan Wakil Ketua DPRA Amir Helmi itu disebutkan, Rancangan Qanun Pemilihan Kepala Daerah [Pilkada] belum dapat dibahas lebih lanjut karena materinya sama persis dengan pembahasan Qanun Pilkada yang telah diputuskan pada masa sidang sebelumnya. 

Selain itu, butir kedua rekomendasi itu menyebutkan, berdasarkan pasal 33 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tatacara Pembentukan Qanun, dewan membatasi pembahasan Rancangan Qanun yang sama dalam satu masa sidang yang sama dalam tahun yang sama. 

"Tidak ada aturan yang menyebutkan bisa dilanjutkan pembahasan, jadi Banleg memutuskan untuk tidak dibahas ulang," kata Adnan Beuransyah, Ketua Komisi A yang juga Ketua Pansus Pilkada saat masa persidangan sebelumnya. 

Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 berbunyi,"rancangan qanun yang tidak mendapat persetujuan bersama antara gubernur/bupati/wali kota, dan DPRA/DPRK, tidak dapat diajukan kembali dalam masa sidang yang sama."

Dikonfirmasi usai rapat, Amir Helmi mengatakan,“Tugas kita hanya membawa draf qanun itu ke Rapat Banmus, dan hasilnya tidak dilakukan pembahasan lanjutan,” kata Amir Helmi.

Ditanya apakah akan menggunakan Qanun No. 7 Tahun 2006 sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkada Aceh 2011, Amir mengatakan,"kita belum membicarakan secara detail sampai ke situ. Untuk sementara, hasilnya DPRA tidak melanjutkan pembahan," kata Amir. 

Rapat Banmus sempat diwarnai perdebatan alot. Sejumlah anggota dewan adu argumen soal kelanjutan qanun pilkada.

Anggota Fraksi Demokrat Iskandar Daud, misalnya, meminta pimpinan DPRA mengambil sikap dalam rapat itu. "Kita sudah berdebat masalah ini sejak lama, maka tidak perlu didebatkan lagi sekarang, jika divoting maka hasilnya sama saja seperti yang kemarin,” katanya.

Jufri Hasanuddin, anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh mengusulkan Qanun Pilkada yang sudah diputuskan pada sidang 28 Juni lalu saja yang diajukan kembali ke gubernur untuk ditandatangani.“Gubernur wajib menghormati keputusan yang telah dilakukan oleh DPRA,jika tidak dilakukan maka Gubernur bisa melecehkan kerja legislatif,” ujarnya. |AT/Yd/Atjehpost
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016