
Jakarta | Acehtraffic.com -- Kementerian Lingkungan Hidup [KLH] membantah adanya keterlibatan oknum di lembaganya yang dianggap bagian dari mafia perizinan ekspor limbah Bahan Beracun dan Berbahaya [B3] ke Negara China yang berpotensi merugikan Negara Rp107 miliar.
Tuduhan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Lumbung Informasi Rakyat [LIRA] yang mengatakan adanya oknum KLH dalam mafia perizinan ekspor limbah B3.
"Sama sekali kami tidak memungut uang, kalaupun itu memang ada kita dengan terbuka untuk dibawa menjadi tindak pidana,” ujar Deputi IV Bidang Pengelolaan B3 Kementerilan Lingkungan Hidup Masnellyarti, di Jakarta, Rabu, 28 September 2011.
Masnellyarti merasa bahwa pihaknya telah difitnah dan dituduh untuk sesuatu yang tidak pernah dilakukannya. "Secara pribadi karena nama saya tercantum, saya tidak pernah menerima itu dan saya secara pribadi akan menindakinya secara hukum,” Tegasnya
Dijelaskannya, selama ini Kementerian LH tidak pernah mengenakan biaya apapun kepada eksportir yang mengajukan persetujuan ekspor. Bagi Kementerian LH, sepanjang persyaratan dan ketentuannya sudah dipenuhi, perusahaan bisa melakukan ekspor.
Sementara itu terkait dengan pemberian persetujuan ekspor untuk PT Natbour Resources Indonesia, Masnellyarti menegaskan pihaknya telah memberikan izin berdasarkan sesuai prosedur yang ada. Bahkan pihaknya menemukan pemalsuan dokumen persyaratan perizinan ekspor limbah B3 ke Negara China.
Selain itu, Deputi IV telah mengecek ulang ke Kementerian Lingkungan Hidup China tentang surat yang diajukan PT Natbour. Bahkan pihaknya telah menggelar pertemuan bilateral dengan China.
Hasilnya, diketahui bahwa limbah B3 yang di ekspor PT Natbour ke Negara China merupakan limbah B3 yang dilarang masuk ke China. Untuk itu KLH sudah menerbitkan Surat Pencabutan untuk persetujuan ekspor oleh PT Natbour Resource Indonesia. |AT/Yd/Vv

0 komentar:
Posting Komentar