News Update :

Jalur Independen Tetap Lolos, Fase Pemilu Dilanjutkan 20 September

Kamis, 08 September 2011



Banda Aceh – Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan memastikan tahapan Pemilukada Aceh yang sempat terhenti akan dilanjutkan pada 20 September 2011. Bila pembahasan Raqan Pemilukada molor maka akan merujuk Qanun No.7/2006 dan tetap mengakomodir calon independen.

“Ingat, semua sudah sepakat untuk mencari jalan terbaik menyelesaikan konflik regulasi yang terjadi,” kata Djohermansyah pada wartawan usai melakukan pertemuan tertutup dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Muspida Aceh, dan Komisioner KIP Aceh,  di ruang rapat Gubernur Aceh, Rabu [7/9/2011].

Menurut Djohermansyah, sejauh ini Pemerintah Pusat sebagai pembina dan pengawas pelaksanaan Pemilukada melihat banyak kemajuan yang dicapai pasca berakhirnya masa jeda pemilukada, 5 September lalu. “Sejumlah poin yang disepakati dalam konsensus juga sudah berjalan dengan baik,” katanya.

Dia mencontohkan, Gubernur Aceh sudah menyerahkan kembali rancangan qanun pemilukada pada DPRA pada pertengahan Agustus lalu. Kemudian, DPRA juga sudah mulai menelaahnya di tingkat Bandan Legislasi [Banleg] sejak 25 Agustus hingga 9 September nanti. “Hasilnya nanti akan dilanjutkan ke Banmus untuk menunjuk dan menetapkan tim pembahas,” katanya.

Sesuai kesepakatan bersama, lanjut dia, DPRA diharapkan sudah mengesahkan rancangan qanun pemilukada pada 19 September nanti. “Ini artinya, pada 20 September 2011 KIP sudah bisa melanjutkan tahapan yang sempat terhenti, yakni masuk pada tahap pendaftaran calon dari parpol,” kata Djohermansyah.

Dia mengatakan dalam pengesahan DPRA juga hendaknya mengakomodir dua pasal yang menjadi persoalan, yakni tentang jalur perseorangan dan pasal yang mengatur penyelesaian sengketa pemilukada adalah di MK. “Diharapkan semua pihak dapat pegang janji dengan menghormati apa yang disepakati bersama di Jakarta,” katanya.

Bila nanti pembahasan raqan pemilukada molor dari jadwal yang sudah disepakati atau lewat dari tanggal 19 September, kata Djohermansyah, maka tahapan tetap akan dilanjutkan dengan merujuk pada Qanun Nomor 7 Tahun 2006 dan tetap mengakomodir putusan MK.

Sebelumnya, rombongan Dirjen Otda juga menggelar pertemuan dengan legislatif Aceh. Dalam pertemuan itu, anggota DPRA Adnan Beuransyah mengatakanDPRA kemungkinan tak bisa membahas rancangan Qanun Pemilukada yang diserahkan kembali oleh eksekutif. Menurut Adnan, pada pasal 33 Qanun Nomor 3 Tahun 2007 disebutkan, dalam hal rancangan peraturan daerah tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah, rancangan peraturan daerah tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa itu.

Menanggapi hal itu, Djohermansyah mengatakan bila aspek hukum yang terus dikaji, maka akan terjadi debateble yang tak berujung. KIP, kata dia, juga memiliki landasan-landasan hukum penyelnggaraan, begitu juga DPRA. “Itulah sebabnya terjadi kontroversi selama ini,” katanya.

Karena itu, lanjut dia, penyelesaian tersebut seharusnya dilakukan dengan jalan konsensus. “Pemeritah pusat akan terus menjembatani, mendorong dan memotivasi agar pemilukada berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar berkualitas,” katanya. |AT/Yd/HA

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016