News Update :

Independen Diakomodir, DPRA Ngambek: KIP Melanggar Hukum

Kamis, 29 September 2011



Banda Aceh | Acehtraffic.com – Paripurna Khusus DPRA tentang rekomendasi Pansus KIP menyimpulkan tahapan Pemilukada Aceh yang dijalankan KIP Aceh melanggar hukum, yakni UUPA dan Qanun Aceh. KIP juga dinyatakan menyalahgunakan kewenangannya.

Dalam rapat yang dihadiri 34 dari total 69 anggota DPRA, Ketua Pansus IV Adnan Beuransyah membacakan tujuh pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh. Pertama, KIP Aceh mengakomodir calon independen. “Untuk ini, Pansus menilai KIP melanggar pasal 256 UUPA (Pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi) jo pasal 85 huruf c Qanun Nomor 7 Tahun 2006,” sebut Adnan. Rabu [28/9/2011].

Kemudian, keputusan KIP soal anggota parpol yang maju lewat jalur independen, namun tidak perlu mundur dari partai politik. “Ini melanggar pasal 33 ayat 1c Qanun Nomor 7 Tahun 2006,” kata Adnan.

KIP juga mengganti Istilah Pilkada menjadi Pemilukada. “Ini melanggar Pasal 1 Poin 12 UUPA,” katanya. Kemudian menafsirkan istilah calon perseorangan menggantikan calon independen. “Ini melanggar Pasal 1 poin 37 Qanun Nomor 7 Tahun 2006,” sebutnya.

Kesalahan laninya, lanjut Adanan, yakni inkonsistensi terhadap penetapan persentase dukungan calon independen (3 persen UUPA dan 5 Persen di UU Nomor 12 Tahun 2008),  tidak konsisten dalam penggunaan Undang-Undang (melanggar pasal 269 ayat (1) UUPA. “Terakhir, KIP telah mengurangi kewenangan Otsus Aceh. Ini melanggar pasal 11 ayat 2 UUPA,” katanya.

DPRA juga menilai, bila pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan ini tidak dihentikan, maka kemungkinan akan melanggar 10 ketentuan lainnya dalam UUPA dan Qanun Nomor 7 Tahun 2006. Misal, jelas Adnan, sesuai pasal 66 ayat 5 huruf c UUPA dan pasal 35 ayat 1 jo pasal 40 ayat 2A Qanun 7 tahun 2006, DPRA diperintahkan menggelar kampanye hari pertama yakni penyampaian visi dan misi calon di DPRA.

Menurut DPRA, visi-misi itu adalah dokumen daerah yang menjadi parameter evaluasi rakyat terhadap laporan pertanggungjawaban kepala pemerintahan, tahunan dan lima tahunan. “Jika tak ada kampanye ini, maka tidak ada dokumen visi dan misi,” kata Adnan.

DPRA juga dipastikan tak akan mengajukan rekapitulasi calon terpilih pada presiden untuk di-SK-an. Begitu pula dengan pelantikan dan pengambilan sumpah calon terpilih yang dilaksanakan melalui mekanisme paripurna sesuai pasal 69 huruf c UUPA pasal 73 ayat 4 Qanun No.7/2006.

Dari sederet pelanggaran itu, DPRA menyimpulkan bahwa jadwal dan tahapan Pilkada Aceh sesuai dengan surat KIP Aceh Nomor 1 Tahun 2011 tidak sah dan batal demi hukum sejak diterbitkan. “Jadwal dan tahapan itu tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UUPA,” katanya.

DPRA juga menyatakan penggunaan anggaran terhadap kegiatan yang melanggar hukum adalah perbuatan tindak pidana. Tak hanya itu, DPRA juga mengusulkan pemberhentian dan pergantian antar waktu keanggotaan KIP Aceh sesuai dengan ketentuan berlaku dan memerintahkan Pemerintah Aceh untuk menghentikan penggunaan dana pilkada sampai adanya payung hukum yang disepakati.

Ketua DPRA Hasbi Abdullah yang ditemui usai paripurna mengatakan KIP diberi kewenangan oleh UUPA untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah sesuai pasal 1 poin 12 UUPA dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pilkada. “Tapi KIP melanggar ini,” katanya.

Dikatakannya, rekomendasi itu secepatnya akan diserahkan ke institusi yang berwenang, seperti Polri, Mahkamah Agung, Polda Aceh dan Kejati Aceh. “Kemungkinan juga akan kami serahkan pada presiden,” katanya. “Mudah-mudahan ada proses hukum, karena ini pelanggaran hukum, khususnya soal penyalahgunaan wewenang.”

Hasbi menyatakan pihaknya berharap, dengan rekomendasi ini, KIP akan menghentikan seluruh tahapan yang sudah diumumkan. Atau bila memang dilanjutkan, harus tanpa jalur independen. “Yang penting, tidak ada jalur independen,” kata Hasbi. |AT/Yd/HA
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016