News Update :

Ikut Campur Soal Pilkada Dan Mengintervensi Dewan, Desk Aceh dan FKK Diminta Dibubarkan

Selasa, 20 September 2011



BANDA ACEH - Komisi A DPR Aceh meminta Pimpinan Dewan mengirimkan surat permintaan pembubaran Forum Komunikasi dan Koordinas (FKK) Desk Aceh, kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Komisi A menilai, FKK Desk Aceh yang berada di bawah Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian Aceh.

Demikian salah satu isi rekomendasi Komisi A DPRA yang diputuskan dalam rapat di Gedung DPR Aceh, Senin (19/9). Rapat itu dihadiri oleh 4 (dari 9) anggota Komisi A, serta tiga staf ahli anggota DPRA. (

Abdullah Saleh, Juru Bicara Komisi A dalam siaran persnya kepada wartawan kemarin mengatakan, topik utama rapat tersebut membicarakan tentang kisruh pilkada. Dalam pandangan Komisi A, kata Abdullah Saleh, kisruh pilkada di Aceh tidak terlepas dari peran FKK Desk Aceh yang telah melampaui batas kewajaran.

“Mengenai Desk Aceh dan FKK Damai Aceh yang berada di Kemenko Polhukam, menurut kami sudah harus dibubarkan, karena tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian. Di samping itu keberadaannya juga tidak memiliki landasan yuridis,” ujarnya.

Komisi A menilai, sejak awal FKK Desk Aceh memaksa KPU Pusat dan KIP Aceh melaksanakan pilkada dengan mengakomodir calon independen, walau pun DPR Aceh tidak mengakomodir dalam rancangan qanun (raqan) yang sedang dibahas. “Hal ini terungkap pada rapat di Kemenko Bidang Polhukam di Jakarta pada tanggal 18 April 2011,” ungkap Abdullah Saleh. 

Desakan Desk Aceh ini, kata Abdullah Saleh, membuat KPU Pusat mengeluarkan instruksi kepada KIP Aceh untuk menetapkan tahapan Pilkada Aceh dengan mengabaikan proses pembahasan Raqan Pilkada yang sedang berlangsung di DPR Aceh. Ia melanjutkan, ketika proses pelaksanaan pilkada diprotes dan Kemendagri sedang mengupayakan pendinginan (cooling down), pihak Kemenko Polhukam justru mendesak Pilkada Aceh tepat waktu.

Kesalahan lain, tambah Abdullah Saleh, Desk Aceh telah mendesak Kemendagri mengirim surat kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh yang berisi desakan untuk mengakomodir calon perseorangan tersebut. “Menurut keterangan Anggota Bawaslu Pusat yang disampaikan dalam pertemuan di Kemendagri pada tanggal 3 Agustus 2011, mereka mengambil alih membentuk Panwaslih di Aceh setelah adanya rapat di Kemenko Bidang Polhukam,” tulis Abdullah Saleh dalam siaran persnya.

Berdasarkan serangkaian langkah Kemenko Bidang Polhukam, Komisi A menilai lembaga ini sudah terlalu jauh mencampuri pelaksanaan Pilkada Aceh sehingga menimbulkan konflik politik di Aceh. “Kami menyesalkan cara Kemenko Polhukam yang condong memaksa kehendak, mengancam, menekan instansi/institusi lain termasuk DPR Aceh. Padahal, menyangkut pelaksanaan Pilkada Aceh bukanlah tupoksi Kemenko Bidang Polhukam,” katanya.

Jangan tetapkan
Selain soal Desk Aceh, Komisi A juga merekomendasikan KIP Aceh agar selalu berkoordinasi dengan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh. Mereka juga meminta KIP tidak menetapkan jadwal baru sebelum adanya kesepakatan tentang regulasi yang akan digunakan.

“Kami khawatir bila belum adanya kesepakatan tentang qanun mana yang akan digunakan, justru akan menimbulkan konflik dan mengganggu damai Aceh yang sudah berlangsung selama ini. DPR Aceh dan KIP Aceh merupakan dua institusi yang memiliki peran strategis yang diatur dengan UU yang berlaku,” ujarnya.| AT/SRB

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016