
Banda Aceh -- Pemerintah Aceh tetap mengakomodir pasal yang mengatur tentang calon perseorangan dalam rancangan qanun [raqan] pilkada yang akan dibahas DPRA. "Kami tetap mengakomodir pasal calon perseorangan dalam raqan pilkada karena itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Sekretariat Daerah Provinsi Aceh Makmur Ibrahim SH MHum di Banda Aceh, Rabu [17/8]
Sebelum, DPRA menolak mengakomodir calon perseorangan dalam raqan pilkada karena bertentangan dengan Pasal 256 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh [UUPA].
Penolakan itu disampaikan dalam sidang paripurna 28 Juni 2011 yang diputuskan dalam voting. Namun, setelah diserahkan ke Gubernur Aceh, raqan tersebut ditolak untuk disahkan.
Gubernur Aceh beralasan raqan tersebut tidak bisa disahkan karena tidak mengakomodir calon perseorangan, mengingat Pasal 256 UUPA sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 256 UUPA mengatur calon perseorangan hanya sekali diperkenankan pada pilkada di Aceh sejak undang-undang tersebut berlaku. Setelah pasal tersebut dicabut, maka dengan sendirinya calon perseorangan tetap diperkenankan pada Pilkada Aceh.
Menurut Makmur, berdasarkan saran Menteri Dalam Negeri, maka eksekutif dan legislatif duduk kembali membahas dasar hukum pilkada di Provinsi Aceh tersebut.
"Berdasarkan saran tersebut, kami kembali menyerahkan raqan pilkada ke DPRA. Dalam raqan yang diserahkan itu, ada sembilan pasal mengatur calon perseorangan," katanya.
Selain itu, sebut dia, ada empat pasal mengatur penyelesaian masalah sengketa di Mahkamah Konstitusi karena Mahkamah Agung tidak lagi menyidangkan perkara-perkara pilkada.
"Pada pembahasan sebelumnya, pasal calon perseorangan dan penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi ini sempat tidak disetujui DPRA," katanya.
Namun, sebut dia, Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 256 UUPA bersifat final dan mengikat, sehingga Pemerintah Aceh mengakomodirnya.
"Begitu juga soal penyelesaian sengketa pilkada. Kalau tetap dipertahankan di Mahkamah Agung, maka lembaga tersebut tetap mengarahkannya ke Mahkamah Konstitusi," papar Makmur Ibrahim.|AT/Yd/Antara

0 komentar:
Posting Komentar