News Update :

Terkait Pilkada, KIP Tidak Bisa Di Intervensi

Kamis, 18 Agustus 2011



Banda Aceh -- Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menegaskan, Komisi Independen Pemilihan yang merupakan penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di provinsi itu tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.

"KIP itu tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. KIP itu lembaga independen. Yang hanya bisa menegur KIP hanyalah Komisi Pemilihan Umum," tegas Irwandi di Banda Aceh, Rabu [17/8]

Pernyataan tersebut dikemukakan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ketika menanggapi pemanggilan KIP Provinsi Aceh oleh Panitia Khusus [Pansus] IV DPRA.

Irwandi juga mempertanyakan apakah pemanggilan KIP tersebut termasuk wewenang DPRA sebagai lembaga legislatif atau tidak. Kalau tidak, hal itu merupakan pelanggaran wewenang.

"Apa memang ada wewenang Pansus DPRA memanggil KIP atau tidak. Semoga saja ada. Kalau tidak, itu sudah penyalahgunaan wewenang," ketus Irwandi.

Selain itu, menurut Gubernur, dirinya juga tidak bisa menyimpulkan apakah hasil pemanggilan KIP tersebut bisa menjadi kebijakan publik atau tidak.

"Entah. Saya sendiri tidak tahu dalam konteks dan substansi apa pansus itu. Kalau untuk mengutak-atik pilkada, ya tidak bisa. KIP  tidak bisa DIgertak," tandas dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRA Amir Helmi mengatakan, Pansus IV tersebut dibentuk akibat terjadi perbedaan cara melihat keputusan KIP Provinsi Aceh dalam memedomani dasar hukum pilkada.

Menurut dia, hasil keputusan Pansus IV DPRA tersebut akan diserahkan kepada Gubernur Aceh. Setelah itu tergantung pada Gubernur Aceh apakah menindaklanjuti atau tidak.

"Hasil pansus ini untuk mengetahui sejauh mana kinerja KIP dan komisi itu bisa juga menyampaikan apakah yang mereka lakukan itu sudah tepat atau terjadi pelanggaran," katanya.

Sebelumnya, Pansus IV DPRA memanggil para komisioner KIP Provinsi Aceh terkait dugaan pelanggaran mengenai dasar hukum pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dijadwalkan 14 November 2011.

Dugaan pelanggaran berupa tidak konsistennya KIP Provinsi Aceh dalam memedomani Qanun Nomor 7 Tahun 2006 yang merupakan turunan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh karena selain berpedoman kepada Qanun Nomor 7 Tahun 2006, KIP Provinsi Aceh juga menggunakan aturan lain secara nasional karena tidak diatur dalam qanun tersebut. |AT/Yd/Antara
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016