
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch [ICW] menduga adanya indikasi korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP di Kementrian Dalam Negeri.
Peneliti ICW Tama S Langkun mengatakan, dugaan tersebut terlihat dari tahap-tahap pengujian di enam wilayah. Dari enam wilayah yang dilakukan uji coba, hanya ada satu daerah yang berhasil.
"Kenapa maksain lagi di 190 wilayah. Padahal di enam wilayah kemarin cuma berhasil satu. Ini lebih kepada proses kebijakan. Kalau soal tender belum bisa menyimpulkan karena masih kita cari data-datanya," kata Tama kepada wartawan, Kamis [25/8].
Selain itu, Tama menambahkan, pada saat proyek berjalan pihak Kejakasaan Agung telah menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Irman sebagai tersangka.
Irman, diduga melakukan mark-up nilai proyek saat dia menjabat Direktur Pendataan Kependudukan, bersama Setiantono, ketua panitia pengadaan barang.
Sejumlah tersangka lainnya telah ditetapkan dalam kasus tersebut sebagai rekanan proyek, yakni bos PT Karsa Wira Utama Suhardijo dan bos PT Indjaja Raya Indra Wijaya.
Tama menduga ada kebijakan yang salah saat proses tendr senilai Rp6 triliun tetap berjalan, padahal proyek uji coba gagal.
"Tapi ini masih nunggu kerugian negara dari BPKP. Tiga kali dikirimi surat oleh Kejagung, BPKP belum respon," tambahnya. ICW, membantah jika pihaknya disebut terlibat dalam proses tender. ICW, kata Tama, hanya memeberikan masukan kepada Kemendagri.
Diberitakan sebelumnya, Government Watch [GOWA] melaporkan adanya dugaan korupsi dalam proyek ini ke KPK. GOWA menduga ada sejunmlah uang yang dikorupsi sebesar Rp1 triliun.
GOWA menyebutkan ada 11 penyimpangan, pelanggaran, dan kejanggalan yang kasat mata dalam proses pengadaan lelang tersebut. Penyimpangan tersebut terlihat dari proses pelaksanaan pengadaan e-KTP sebelum penyelenggaraan lelang dan pelaksanaan pekerjaan yang dilelangkan. |AT/Okezone

0 komentar:
Posting Komentar