News Update :

Benarkah Petinggi GAM Menteroriskan Ismuhadi CS ?

Jumat, 19 Agustus 2011



Tujuh Belas Agustus tepat 66 tahun Indonesia merdeka, setelah perjanjian damai antara RI dan GAM, Aceh sudah benar-benar damai. Meskipun enam tahun perdamaian akan tetapi tiga warga Aceh hingga kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur sebagai narapidana politik eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM) karena telah dicoret namanya sebagai penerima kebebasan pimpinan GAM Malik Mahmud, Zaini Abdullah dan Zakaria Saman.

Itu terungkap setelah disiarkan oleh sebuah media harian lokal, Gubernur Aceh  Irwandi Yusuf mengungkapkan, saat dirinya masih di AMM pada 2005-2006 dulu, selalu menempatkan tiga nama tadi diurutkan teratas untuk diberi amnesti. “Tapi kemudian, pimpinan GAM Malik Mahmud, Zaini Abdullah dan Zakaria Saman, nama-nama itu dihapus, karena dianggap teroris,”.

Sebenarnya eks panglima GAM Jabotabek dkk itu serta seluruh komponen masyarakat Aceh patut mempertanyakan, meminta pernyataan dari pimpinan GAM Malik Mahmud, Zaini Abdullah dan Zakaria Saman sehubungan dengan belum di lepasnya Ismuhadi, Irwan dan Ibrahim Hasan yang usia MoU berjalan 6 tahun.

Padahal didalam MoU Point 3.1.2 disebutkan bahwa political prisoners and detainees held due to the conflict will be released unconditionally as soon as possible and not later than within 15 days of the signature of this MoU (Tahanan politik dan Narapidana politik yang ditahan akibat konflik akan dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak penandatanganan).

Begitu juga dengan Keppres no. 22 tahun 2005 tentang pemberian amnesti umum dan abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam gerakan aceh merdeka. Karena mereka tidak diakui oleh atasannya (GAM) dan dituding teroris (bukan tapol napol) serta dibiarkan begitu saja didalam jeruji besi.

Hal itu seperti yang dijsebutkan oleh Menkumham Patrialis Akbar bahwa Teuku Ismuhadi dan dua rekannya bukan termasuk dalam mantan narapidana politik yang langsung dibebaskan setelah berlakunya nota kesepahaman perdamaian. "Itu sebetulnya bukan kategori tindak pidana politik, tapi kategori tindak pidana lain. Kalau itu masuk kategori pidana politik maka pasti bebas sesuai dengan perjanjian Helsinki," katanya.

Bahkan, lanjut dia, sejak dari persidangan pun tiga terpidana kasus terorisme itu sudah terbukti bukan bagian dari gerakan separatis aceh. "Dari dulu waktu di persidangan itu tidak terbukti bagian dari GAM, tapi tindak pidana tersendiri. Oleh karena itu tidak termasuk dalam kategori Helsinki," jelasnya.

Patrialis juga mengatakan bahwa ketiga terpidana kasus terorisme itu sebenarnya pun dapat mengajukan permohonan grasi sesuai dengan inisiatif mereka. "Harus dari yang bersangkutan untuk mengajukan grasi," demikian Patrialis

Meskipun seperti itu ucapan Patrialis Akbar, tetapi tidak pernah ada pengakuan resmi dari penglima GAM atau KPA, baik semacam mengeluarkan surat protes, atau surat pengakuan bahwa mereka benar bekerja dan berjuang untuk kepentingan Gerakan Aceh Merdeka [GAM] saat itu. Malah yang terjadi justru petinggi-petinggi KPA adem-adem ayem saja tanpa respond dan memilih memikirkan untuk menjegal Jalur independen dan mempreteli KIP, tak lain untuk kepentingan menggolkan calon di Pemilukada mendatang.

Kesal Pernyataan Patrialis
Menurut panglima-panglima sagoe dan wilayah marah ketika membaca statemen Patrialis, tetapi apa hendak dikata mereka tidak berani protes tuannya dan bicara langsung dengan petinggi KPA, yang menurut khabar telah menghapus nama ketiga orang tersebut dan mereka di golongkan dalam kategori Teroris tapi bukan tahanan politik GAM. Khabar ini sungguh mengiris hati, dimana saat para petinggi GAM di Swedia hendak di tangkap pada saat pemerintahan Megawati, Ismuhadi CS lah yang bertaruh badan, agar para pemimpin djang mulidja tak sampai di tangkap. Jika benar seperti ini? Namun apa balasan para petinggi GAM hari Ini  kepada mereka yang telah mendedikasikan diri kepad perjuangan?

Berikut cuplikan pembelaan Ismuhadi Terhadap Malik Mahmud Dan Zaini Abdullah saat itu? 

Tgk Nasruddin bin Ahmed dan Ustadz Ilyas Abed tahu persis apa jawaban Ismuhadi dan temannya. Pertama sekali tim dari Mabes Polri datang mengambil lagi berita acara pemeriksaan terhadap Ismuhadi dengan tuduhan melanggar pasal 106, 107, dan 108 KUHP.

Lalu, sebulan kemudian jaksa dari Swedia mewawancarai Ismuhadi dan temannya. Hasilnya, jaksa Swedia kembali ke negerinya lalu menuntut bebas dan memberi ganti rugi kepada para pimpinan tinggi GAM di Swedia.

“Kalau ditanya kenal dengan wali, siapa orang Aceh yang tak kenal wali, tapi wali tak kenal kami,” jawab Ismuhadi. Lalu tim pembela PDI berkunjung ke Cipinang merayu agar Ismuhadi menandatangani permohonan grasi pada Presiden Megawati, dijamin akan dibebaskan.

“Kalo presiden mau membebaskan seseorang dia punya hak perogratif, tak perlu saya menandatangani surat permohonan grasi (mengaku salah dan minta ampunan) pada presiden,” tegas Ismuhadi.

Tim PDI itu berjanji, Ismuhadi lansung bebas setelah tandatangan grasi. Ismuhadi bertanya; “Untuk apa surat permonan grasi harus saya tandatangani ?”

“Untuk bukti agar pimpinan GAM di Swedia dapat dihukum.”

“Oh, no way, mereka yang di Swedia tak pernah perintahkan kami untuk melakukan teror,” tegas Ismuhadi, yang tak mampu mengorbankan orang lain agar dirinya terbebas dari penjara. Terlebih para petinggi GAM di Swedia adalah tokoh-tokoh yang dikaguminya. Bahkan matipun takkan membuat Ismuhadi berkhianat, apalagi petinggi GAM tak pernah mengeluarkan perintah agar meneror Jakarta. Menurut dokrin GAM yang diketahui Ismuhadi, di masa perang, musuh pejuang Aceh yang ada di Aceh.

Ditahun ini menurut Ismuhadi, usulan penurunan status hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun sudah dilakukan, tetapi sampai hari ini tanggal 18 agustus 2011 belum juga ada kepastian.

Partai Aceh dan GAM Usung Zaini Abdullah dan Muzakkir Manaf
Dalam beberapa kunjungan kandidat yang di usung Partai Aceh itu, mengaku akan berjuang untuk kesejahteraan masyarakat Aceh, dan memperjuangkan MoU ? Namun kenyataan berbeda saaaaaaaaangat…. Membebaskan dari penjara orang-orang yang pernah terlibat  GAM pada masa lalu juga salah satu point dalam MoU. 


Tetapi kenapa  ini tidak di perjuangkan? 


|AT/Yd/Rd
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016