
BANDA ACEH – Sebanyak 1.329 narapidana Aceh mendapat remisi di hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 66. Dari jumlah itu, 44 diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Acara penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Irwandi Yusuf di Lembaga Pemasyarakatan [LP] Kelas II A, Kajhu, Banda Aceh, 17 Agustus 2011.
Kepala Wilayah Kemenkumham Aceh Ace Hendarmin mengatakan, dari 3.835 narapidana yang tersebar di 20 LP seluruh Aceh, 1.329 diantaranya mendapat remisi. Dari jumlah itu, 44 orang dinyatakan langsung bebas.
"Remisi dapat diberikan jika para tahanan berkelakuan baik selama menjalani pidana, dan telah menjalani pidana 6 bulan, terhitung semenjak masa penahanannya,” ungkap Ace Hendarmin, Kepala Wilayah Kemenkumham Aceh.
Narapidana yang mendapat remisi 1 bulan berjumlah 303 Orang, remisi 2 bulan 646 orang, 3 bulan 172 orang, untuk 4 bulan 86 orang, 5 bulan 106 orang, dan pengurangan hukuman 6 bulan berjumlah 9 orang.
“Salah satu proses pembinaan terhadap napi, yakni dengan memberikan remisi dan pengurangan masa hukuman,sesuai dengan Kepres No 174 Tahun 1999,” jelas Ace.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Aceh, Jauhar Fardin mengatakan, 44 narapidana yang dinyatakan bebas umumya terlibat kasus narkoba.|AT/Yd/Atjehpost

0 komentar:
Posting Komentar