OSLO – Pengadilan Oslo, Senin [25/07] membuka sidang perdana pelaku aksi terorisme Norwegia dan memperpanjang masa tahanan tersangka selama delapan minggu.
Putusan itu diumumkan oleh hakim Kim Heger dalam konferensi pers usai sidang pada sore hari. Sidang dilaksanakan secara tertutup karena masalah keamanan.
Anders Behring Breivik, 32-tahun warga Norwegia, diidentifikasi sebagai tersangka dalam dua serangan terpisah pada hari Jumat, yakni ledakan bom di depan kantor perdana menteri Norwegia dan insiden penembakan di pulau Utoeya.
![]() |
| Sejumlah wartawan menunggu di luar pengadilan distrik Oslo, Norwegia, 25 Juli 2011. Anders Behring Breivik, tersangka dalam serangan bom Jumat dan pembantaian di pulau Utoeya, telah mengakui perbuatannya pada persidangan perdana hari Senin, menurut pihak berwenang dan pengacaranya. [Photo: Xinhua / Yang Jingzhong] |
Laporan-laporan sebelumnya mengatakan serangan kembar mungkin telah mengakibatkan lebih dari 93 orang tewas, namun pada hari Senin polisi Oslo menurunkan angka korban yang tewas menjadi 76 orang, karena memperbaharui penghitungan jumlah kematian dalam insiden penembakan Utoeya.
Sidang hanya berlangsung kurang satu jam dan media tidak dizinkan meliput proses persidangan, meskipun kasus tersebut telah sorotan dari seluruh dunia.
Dalam sidang itu hakim juga memutuskan tersangka dilarang mengirim surat, bepergian dan akses ke media selama masa tahanan hingga 22 Agustus 2011.
Breivik tidak diberikan kesempatan untuk berbicara kepada media setelah persidangan.
Hakim mengatakan terdakwa telah mengakui perbuatannya sebagai pelaku dua serangan pada hari Jumat, namun dia tidak mengaku bersalah, dengan alasan bahwa ia perlu melakukan aksi itu untuk menyelamatkan Norwegia dan Eropa barat.
Motif serangan itu menurut tersangka seperti dikutip oleh hakim ; "untuk memberikan sinyal yang tajam kepada orang-orang."
"Terdakwa bermaksud untuk mendorong kerugian terbesar untuk Partai Buruh sehingga di masa mendatang akan membatasi perekrutan," kata hakim Kim Heger.
Dalam persidangan terdakwa juga mengatakan bahwa selama Partai Buruh berkuasa terus mengemudi garis ideologi dan terus mendekonstruksi budaya Norwegia, yang dianggapnya sebagai pengkhianatan, menurut keterangan hakim itu.
Jika terbukti bersalah, Breivik menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 21 tahun di bawah hukum Norwegia.
Menurut profil media sosialnya dan pada manifesto online yang diposting pada hari Jumat, beberapa jam sebelum serangan, Breivik menganut paham sayap kanan dan anti-Muslim ekstrim dan merupakan Kristen konservatif. | AT/ZK/Xinhua


0 komentar:
Posting Komentar