
Menunggu perkembangan lanjutan, malam ini adalah malam pertama qanun itu menginap sendirian di kantor Mendagri, sementara yang dititipkan di kantor gubernur hanya diijinkan menginap satu malam, kemudian diantar kembali ke tempatnya sendiri di kantor DPRA, Jumat [8/7]
Prof Johermansyah baru berjanji akan segera memanggil gubernur Aceh untuk mencari solusi mengenai Qanun Pilkada ini. Sementara di lapangan jumlah calon independent semakin banyak mengajukan diri ke Komisi Independen Pemilihan (KIP), walau DPRA masih berusaha mencekal jalur tersebut berlaku di Aceh. |At/Ag/Rd
![]() |
| Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menandatangani surat pengembalian rancangan Qanun Pilkada ke DPRA di atas mobil sesaat setelah mendarat dengan Helikopter TNI AU di KP3 Lhokseumawe, pada Rabu 6 Juni 2011 [Photo: Rakyat Aceh/Armiadi] |


0 komentar:
Posting Komentar