News Update :

Penguasaan Kebun Tidak Sah, DPRK Aceh Timur Panggil PT.Padang Palma Permai

Minggu, 10 Juli 2011


Aceh Timur -- DPRK Aceh Timur akan memanggil kembali direktur utama PT.Padang Palma Permai untuk menyampaikan kronologis dokumen dari awal pendirian PT.Padang Palma Permai sampai dengan yang terakhir. Minggu [10/7]

Hari senin, (besok, 11 juli 2011) berkas tesebut harus sudah diterima oleh Komisi B DPRK Aceh Timur.  Jika pihak perusahaan tidak datang membawa berkas itu, maka akan kita panggil paksa,”demikian ditegaskan Sulaiman Ismail,SE ketua komisi B DPRK Aceh Timur (7/7) pada dengar pendapat di gedung DPRK Aceh Timur.  

Pemangilan ulang tersebut terkait dugaan kasus perambahan hutan dan konvensi kawasan secara illegal yang dilaporan sejumlah LSM dan masyarakat.  DPRK Aceh Timur menegaskan agar yang datang nantinya adalah Direktur Utama PT.Padang Palma Permai bukan pengacara atau consultannya seperti yang terjadi sebelumnya.

“Kami memanggil direktur utama PT.PPP bukan pengacaranya, diminta membawa serta berkas dokumen tentang areal perkebunan mereka,” ungkap ketua Komisi B Sulaiman Ismail,SE

Dengan mengirimkan pengacara atau consultan PT.PPP, sejumlah perwakilan LSM dan masyarakat serta DPRK Aceh Timur merasa pihak PT.PPP telah melecehkan dan mengganggap remeh pemanggilan DPRK Aceh Timur tersebut.

Para anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut antaranya, Ahmad Emda,SH, Iskandar,SE menjelaskan bahwa sebagai lembaga tertinggi negara yang mewakili rakyat serta mengemban amanat rakyat berpendapat bahwa kasus yang dilaporkan masyarakat ini adalah persoalan serius. Karenanya DPRK Aceh Timur ingin mengkonfrontir langsung  dokumen yang ada dari berbagai pihak.

Apalagi pengacara PT.PPP  tidak menjawab dengan tegas tentang persoalan yang ditanyakan tetapi malah mengalihan persoalan kasus perambahan hutan dan konvensi kawasan secara illegal dengan menjelaskan persoalan sengketa lahan pihak PT.PPP dengan PT.Parasawita.

“ Yang kita tanyakan tentang kasus perambahan hutan tetapi yang dibeberkan malah tentang sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan swasta lain,” ucap ketua Komisi B.  Tampaknya pengacara tersebut tidak mengerti persoalan. Maksud DPRK ingin menyelesaikan persoalan yang dilaporkan masyarakat tetapi malah pengacara itu memunculkan konflik baru,” tembah ketua Komisi B, Sulaiman,SE.

Dengan dibeberkannya kasus sengketa lahan antara PT.PPP dengan PT.Parasawita maka terungkap pula bahwa selain merambah hutan PT.PPP juga telah mencaplok areal perkebunan milik perusahaan swata lain yang berada disekitarnya.

Seperti dijelaskan pengacara PT.PPP bahwa perusahaan perkebunan tersebut memiliki HGU 5.000 Ha di desa Blang Simpo, Paya Meuligo, Kec.Peureulak, Aceh Timur, areal perkebunan ini dilengkapi dengan surat tanda kepemilikan HGU. Tetapi Pengacara PT.PPP, Nurmala,SE  tidak dapat menjawab pertanyaan wartawan tentang surat izin dan dokumen sah lain terhadap penguasaan areal perkebunan yang berada di luar HGU PT.PPP. 

Karenanya Pemda Aceh Timur diminta segera memeritahkan pihak terkait untuk mengukur kembali tanah areal HGU milik PT.PPP seluas 5.000 Ha. Kemudian dibuat batas-batasnya. Sedangkan areal diluar HGU yang dirambah yaitu yang termasuk kawasan hutan, tanah masyarakat dan kebun swasta lainnya agar segera dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak termasuk ke negara.

“ Pemda Aceh Timur harus segera memerintahkan untuk pengukuran kembali tanah HGU PT.PPP karena Pengacaranya mengatakan bahwa saat ini areal perkebunan sawit seluas 12.309 Ha adalah milik sah PT.PPP, sementara dokumen yang diserahkan adalah bukti HGU seluas 5.000 Ha,” ucap Rabono Wiranata ketua LSM Fakta.

Ketua LSM Cakra Donya, Helmi mengatakan sudah saatnya pemerintah daerah bertindak tegas terhadap perusahaan asing yang melakukan pelecehan terhadap hukum di negara ini. Jangan sampai perusahaan asing tersebut menganggap bahwa sistem administrasi pemerintahan di daerah khusunya bisa dikelabui (dipermaikan),masalah hukum bisa dibeli, tanah rakyat dan tanah negara bisa dikuasi seenaknya.

Sebelumnya pada kamis tanggal 24 juni 2011 lalu, sejumlah LSM dan masyarakat meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, untuk melakukan pansus terhadap kasus perambahan hutan dan konvensi perkebunan sawit secara illegal yang dilakukan oleh PT.PADANG PALMA PERMAI Group  perusahaan MINAMAS yang merupakan anak perusahaan SIME DARBY sebuah BUMN kerajaan Malaysia.

Rombongan LSM dan masyarakat juga menyerahkan sejumlah berkas bukti yang mendukung.  “Penyelesaian kasus ini menjadi prioritaskan,ini komitmen kami sebagai pemegang mandat rakyat,” demikian ditegaskan ketua Komisi B DPRK Aceh Timur, Sulaiman,SE.

 Pada senin besok (11/7) DPRK Aceh Timur, meminta dirut PT.PPP untuk datang dan membawa semua dokumen perusahaan. Seperti akte pendirian, akte perubahan dari PPP lama ke PPP baru, izin usaha, amdal, HGU, izin lokasi, pelepasan hak dari kehutanan. 


Publik harus mengetahui bahwa perusahaan consumers besar dunia seperti carrefour, unilever, ADM, tesco, metro dan lain-lain, sepakat hanya membeli dan mengunakan CPO yang mempunyai sertifikat RSPO (roundtable sustaineble palm oil).

Bagaimana kebun-kebun milik SIME DARBY di Indonesia, khususnya di kabupaten AcehTimur bisa mendapat sertifikat RSPO bila perkebunannya (PT.Padang Palma Permai) melakukan illegal logging, menjarah hutan dan menanam kelapa sawit diatas lahan yang tidak punya izin, merusak lingkungan, penggelapan pajak,menanam kelapa sawit diluar HGU. |AT/Ifai|
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016