Aceh Timur -- DPRK Aceh Timur akan
memanggil kembali direktur utama PT.Padang Palma Permai untuk menyampaikan
kronologis dokumen dari awal pendirian PT.Padang Palma Permai sampai dengan
yang terakhir. Minggu [10/7]
Hari senin, (besok, 11 juli 2011) berkas tesebut harus sudah diterima oleh
Komisi B DPRK Aceh Timur. Jika pihak
perusahaan tidak datang membawa berkas itu, maka akan kita panggil
paksa,”demikian ditegaskan Sulaiman Ismail,SE ketua komisi B DPRK Aceh Timur
(7/7) pada dengar pendapat di gedung DPRK Aceh Timur.
Pemangilan
ulang tersebut terkait dugaan kasus perambahan hutan dan konvensi kawasan
secara illegal yang dilaporan sejumlah LSM dan masyarakat. DPRK
Aceh Timur menegaskan agar yang datang nantinya adalah Direktur Utama PT.Padang
Palma Permai bukan pengacara atau consultannya seperti yang terjadi sebelumnya.
“Kami
memanggil direktur utama PT.PPP bukan pengacaranya, diminta membawa serta
berkas dokumen tentang areal perkebunan mereka,” ungkap ketua Komisi B Sulaiman
Ismail,SE
Dengan
mengirimkan pengacara atau consultan PT.PPP, sejumlah perwakilan LSM dan
masyarakat serta DPRK Aceh Timur merasa pihak PT.PPP telah melecehkan dan
mengganggap remeh pemanggilan DPRK Aceh Timur tersebut.
Para
anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut antaranya, Ahmad Emda,SH,
Iskandar,SE menjelaskan bahwa sebagai lembaga tertinggi negara yang mewakili
rakyat serta mengemban amanat rakyat berpendapat bahwa kasus yang dilaporkan
masyarakat ini adalah persoalan serius. Karenanya DPRK Aceh Timur ingin
mengkonfrontir langsung dokumen yang ada
dari berbagai pihak.
Apalagi
pengacara PT.PPP tidak menjawab dengan
tegas tentang persoalan yang ditanyakan tetapi malah mengalihan persoalan kasus
perambahan hutan dan konvensi kawasan secara illegal dengan menjelaskan
persoalan sengketa lahan pihak PT.PPP dengan PT.Parasawita.
“ Yang kita
tanyakan tentang kasus perambahan hutan tetapi yang dibeberkan malah tentang
sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan swasta lain,” ucap ketua Komisi
B. Tampaknya pengacara tersebut tidak
mengerti persoalan. Maksud DPRK ingin menyelesaikan persoalan yang dilaporkan
masyarakat tetapi malah pengacara itu memunculkan konflik baru,” tembah ketua
Komisi B, Sulaiman,SE.
Dengan
dibeberkannya kasus sengketa lahan antara PT.PPP dengan PT.Parasawita maka
terungkap pula bahwa selain merambah hutan PT.PPP juga telah mencaplok areal
perkebunan milik perusahaan swata lain yang berada disekitarnya.
Seperti
dijelaskan pengacara PT.PPP bahwa perusahaan perkebunan tersebut memiliki HGU 5.000
Ha di desa Blang Simpo, Paya Meuligo, Kec.Peureulak,
Aceh Timur, areal perkebunan ini dilengkapi dengan surat tanda kepemilikan HGU.
Tetapi Pengacara PT.PPP, Nurmala,SE
tidak dapat menjawab pertanyaan wartawan tentang surat izin dan dokumen
sah lain terhadap penguasaan areal perkebunan yang berada di luar HGU
PT.PPP.
Karenanya
Pemda Aceh Timur diminta segera memeritahkan pihak terkait untuk mengukur
kembali tanah areal HGU milik PT.PPP seluas 5.000 Ha. Kemudian dibuat
batas-batasnya. Sedangkan areal diluar HGU yang dirambah yaitu yang termasuk
kawasan hutan, tanah masyarakat dan kebun swasta lainnya agar segera
dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak termasuk ke negara.
“ Pemda
Aceh Timur harus segera memerintahkan untuk pengukuran kembali tanah HGU PT.PPP
karena Pengacaranya mengatakan bahwa saat ini areal perkebunan sawit seluas
12.309 Ha adalah milik sah PT.PPP, sementara dokumen yang diserahkan adalah
bukti HGU seluas 5.000 Ha,” ucap Rabono Wiranata ketua LSM Fakta.
Ketua LSM
Cakra Donya, Helmi mengatakan sudah saatnya pemerintah daerah bertindak tegas
terhadap perusahaan asing yang melakukan pelecehan terhadap hukum di negara
ini. Jangan sampai perusahaan asing tersebut menganggap bahwa sistem
administrasi pemerintahan di daerah khusunya bisa dikelabui
(dipermaikan),masalah hukum bisa dibeli, tanah rakyat dan tanah negara bisa
dikuasi seenaknya.
Sebelumnya
pada kamis tanggal 24 juni 2011 lalu, sejumlah LSM dan masyarakat meminta Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, untuk melakukan pansus terhadap
kasus perambahan hutan dan konvensi perkebunan sawit secara illegal yang
dilakukan oleh PT.PADANG PALMA PERMAI Group
perusahaan MINAMAS yang merupakan anak perusahaan SIME DARBY sebuah BUMN
kerajaan Malaysia.
Rombongan
LSM dan masyarakat juga menyerahkan sejumlah berkas bukti yang mendukung. “Penyelesaian kasus ini menjadi
prioritaskan,ini komitmen kami sebagai pemegang mandat rakyat,” demikian
ditegaskan ketua Komisi B DPRK Aceh Timur, Sulaiman,SE.
Pada senin besok (11/7) DPRK Aceh Timur,
meminta dirut PT.PPP untuk datang dan membawa semua dokumen perusahaan. Seperti
akte pendirian, akte perubahan dari PPP lama ke PPP baru, izin usaha, amdal,
HGU, izin lokasi, pelepasan hak dari kehutanan.
Publik
harus mengetahui bahwa perusahaan consumers besar dunia seperti carrefour,
unilever, ADM, tesco, metro dan lain-lain, sepakat hanya membeli dan mengunakan
CPO yang mempunyai sertifikat RSPO (roundtable sustaineble palm oil).
Bagaimana
kebun-kebun milik SIME DARBY di Indonesia, khususnya di kabupaten AcehTimur
bisa mendapat sertifikat RSPO bila perkebunannya (PT.Padang Palma Permai)
melakukan illegal logging, menjarah hutan dan menanam kelapa sawit diatas lahan
yang tidak punya izin, merusak lingkungan, penggelapan pajak,menanam kelapa sawit
diluar HGU. |AT/Ifai|


0 komentar:
Posting Komentar