News Update :

Partai Di Aceh Ancam Tak Ikut Pilkada

Sabtu, 16 Juli 2011

BANDA ACEH - Sebanyak 17 partai politik (parpol) yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Parpol menyatakan, jika usulan mereka untuk menunda pilkada di Aceh tidak dikabulkan Presiden RI, maka parpol kemungkinan tidak akan mendaftarkan dari kubu mereka calon gubernur/wakil gubernur, maupun bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dalam pilkada tahun ini.

Pernyataan bernada ancaman itu dituangkan 17 parpol dalam poin c surat permohon penundaan Pilkada Aceh yang akan mereka sampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pekan depan. Surat itu ditandatangani oleh sebagian pimpinan parpol di Restoran Banda Seafood Ulee Lheue, Banda Aceh, Jumat (15/7).

Juru Bicara Forum Silaturahmi Parpol Aceh, Mawardy Nurdin seusai menandatangani surat kesepakatan itu kepada Serambi mengatakan, kesepakatan meminta tunda pelaksanaan pilkada yang muncul dalam pertemuan silaturahmi lintas parpol Rabu (13/7) malam di Restoran Imperial Kitchen, Seutui, itu bukan kemauan satu parpol saja. Juga tidak ada kaitannya dengan belum diakomodasinya calon perseorangan oleh DPRA dalam Qanun Pilkada yang telah disahkan 28 Juni lalu melalui Sidang Paripurna DPRA.

“Langkah ini diambil didasari oleh pendapat yang sama antara parpol yang sama-sama mengamati bahwa menjelang pilkada ini suhu politik di Aceh telah memanas,” ujar Mawardy, Ketua Partai Demokrat Aceh.

Jika suhu politik yang kian memanas itu tidak dikendalikan, lanjut Mawardy, maka menurut perkiraan pengurus parpol yang hadir dalam pertemuan tersebut, bisa menimbulkan konflik baru di tengah-tengah masyarakat Aceh. Maka salah satu jalan untuk menurunkan suhu politik yang telah memanas itu adalah dengan menunda pilkada.

Selain itu, pada poin b surat itu disebutkan bahwa penetapan batas waktu pendaftaran calon dari parpol pada 5 Agustus 2011 yang telah ditetapkan KIP Aceh, dinilai parpol sebagai penetapan sepihak. Alasannya, karena belum ada persetujuan dari DPRA sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Pertimbangan lainnya, Qanun Pilkada yang telah disahkan DPRA pada 28 Juni lalu dalam sidang paripurna, sampai kini belum diteken Gubernur Aceh, dengan dalih eksekutif belum sepakat dengan sebagian isi qanun tersebut. Kondisi itu telah membuat konflik regulasi dalam pelaksanaan pilkada.

Menurut para pengurus parpol yang hadir dalam pertemuan itu, untuk menyelesaikan masalah tersebut, maka pilkada perlu ditunda. Saran itu diterima dan disepakati oleh seluruh anggota forum.

Di sisi lain, para peserta pertemuan paham bahwa kewenangan untuk menunda pilkada itu ada pada Presiden RI. Maka Forum Silaturahmi Parpol membuat surat khusus kepada Presiden dan minta waktu untuk bertemu.

Surat itu sudah dikonsep Kamis malam di Restoran Imperial Kitchen, Seutui. Pada Jumat (15/7) siang kemarin seusai makan bersama, surat tersebut sudah ditandatangani enam partai lebih dulu, yaitu Partai Aceh, Partai Demokrat, PAN, PKPI, PDI-Perjuangan, dan Partai Hanura. Sisanya sebelas partai lagi, akan diantar ke masing-masing alamat ketua partai atau sekretarisnya untuk ditandatangani dan distempel.

Dari Partai Aceh, surat itu diteken Sekjennya, Muhammad Yahya, Partai Demokrat langsung ketuanya, Mawardy Nurdin, PKPI diteken ketuanya Firmandez, PAN diteken ketuanya Anwar Ahmad, PDI-P juga diteken ketuanya, Karimun Usman. Sedangkan dari Partai Hanura, diteken Sekretarisnya Mukhlis Mukhtar.

Surat permintaan penundaan pilkada itu, kata Mawardy Nurdin, akan diantar pekan depan bersamaan dengan surat permintaan waktu untuk bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono antara tanggal 20-25 Juli 2011. |Serambi
 
Parpol yang setuju pilkada ditunda
1 Partai Aceh, 2 Partai Demokrat, 3 Partai Golongan Karya, 4 Partai Amanat Nasional, 5 Partai Persatuan Pembangunan, 6 Partai Keadilan Sejahtera, 7 PKPI, 8 Partai Kebangkitan Bangsa, 10 Partai Daulat Aceh, 11 Partai Patriot, 12 PDI-Perjuangan, 13 Partai Hati Nurani Rakyat, 14 Partai Bintang Reformasi, 15 Partai Pelopor, 16 Partai Gerakan Indonesia Raya, dan 17 Partai Pemuda Indonesia.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016