
1. Selasa 5 Juli 2011 diantar ke Gubernur Aceh Irwandi Yusuf oleh pihak DPRA dibawa Ketua Komisi A, Adnan Beuransah.
2. Saat Gubernur Irwandi sedang ke Gayo Lues, sedangkan
pejabat lainnya tak ada yang berani menerima.
3. Dokumen dititipkan kepada Kepala Tata Usaha (TU) Biro
Umum Sekretariat Daerah, Zainuddin.
4. Tim DPRA berjumlah lima orang yang dipimpin Adnan
Beuransah tiba di Kantor Gubernur Aceh pukul 14.47 WIB dengan dua mobil. Tujuan
utama tim menyerahkan langsung dokumen Qanun Pilkada ke Gubernur Irwandi Yusuf
untuk diteken dan dimasukkan ke dalam Lembaran Daerah Aceh.
5. Adnan Beuransah
didampingi Tgk Abdullah Saleh, H Ramli Sulaiman, Nasruddinsyah, dan Ridwan
Abubakar sempat tertahan sekitar setengah jam di lobi utama Kantor Gubernur
sambil menunggu pengecekan keberadaan Gubernur, Wagub, Sekda, dan para asisten.
Akhirnya tim DPRA mendapat kabar kalau Gubernur, Wagub, dan Sekda sedang tidak
di kantor.
6. Asisten I Bidang Pemerintahan Marwan Sufi bersama Karo
Hukum dan Humas (Hukmas) Makmur Ibrahim keluar dari Gedung Serbaguna (di bagian
belakang gedung utama) setelah menghadiri pelantikan pejabat Badan Narkotika
Provinsi (BNP). Melihat Marwan Sufi dan Makmur Ibrahim menuju ruang kerja Karo
Hukum dan Humas, rombongan DPRA pun mengikuti.
7. Adnan Beuransah dkk tertahan lagi sekitar setengah jam
di ruang rapat Karo Hukum dan Humas sambil menunggu Asisten I, Kepala Biro
Hukum dan Humas, Kepala TU Biro Umum, dan Kabag Humas Usamah El-Madny
mendiskusikan perihal kedatangan tim DPRA.
8. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim DPRA yang dipimpin Adnan
Beuransah diterima Asisten I Bidang Pemerintahan di ruang kerja Karo Hukum dan
Humas Setda Aceh. Adnan Beuransah menjelaskan proses pengesahan Qanun Pilkada
yang dilakukan melalui voting dalam Rapat Paripurna Dewan, karena ada hal yang
terjadi perdebatan dan tidak bisa diselesaikan pada tingkat Badan Musyawarah
(Banmus) DPRA
9. Sebelum dokumen
itu dititipkan kepada Kepala TU Biro Umum Setda Aceh, sempat terjadi diskusi
yang agak alot. Karo Hukum dan Humas mengatakan tidak bisa menerima raqan
tersebut. Namun, Adnan Beuransah langsung memotong, “Yang penting diterima dulu
qanun ini.”
10. Sesaat setelah penyerahan dokumen Qanun Pilkada, dan
rombongan DPRA meninggalkan ruangan, Karo Hukum dan Humas Makmur Ibrahim
mendapat telepon dari Gubernur Irwandi yang intinya memerintahkan pengembalian
segera dokumen Qanun Pilkada itu ke DPRA.
11. Makmur menindaklanjuti itu dengan memerintahkan
stafnya membuat surat yang ditujukan kepada Ketua DPRA perihal pengembalian
Rancangan Qanun Pilkada Aceh. Surat bernomor 188.342/21855 tanggal 5 Juli 2011
itu, pada awalnya akan diteken Sekda Aceh Teuku Setia Budi.
12. Menjelang dibawa ke ruang Sekda, sekitar pukul 18.30
WIB, Gubernur Irwandi menelepon lagi Karo Hukum dan Humas yang mengatakan surat
itu akan ditekennya langsung. “Kami ubah lagi sesuai arahan Pak Gubernur.
Termasuk tanggal surat diubah menjadi 6 Juli 2011 diteken langsung oleh
Gubernur Irwandi Yusuf,” kata Makmur.
13. Surat yang juga ditembuskan kepada Menteri Dalam
Negeri dan Ketua KIP Aceh itu, sekitar pukul 20.30 WIB tadi malam dibawa ke
Lhokseumawe oleh Kabag Humas Sekda Aceh, Usamah El-Madny, karena Gubernur
bersama Kasum TNI dan Pangdam Iskandar Muda dijadwalkan tiba di Lhokseumawe
dari Gayo Lues, pukul 09.00 WIB, Rabu (6/7). Dan akhirnya Gubernur Aceh Irwandi
Yusuf meneken surat penolakan Qanun
Pilkada produk DPRA tersebut. |AT
|Serambi | Berbagai Sumber

0 komentar:
Posting Komentar