News Update :

Kronologis DPRA Membawa Qanun Ke Pemerintah Aceh “Walau di Paksa Terima Dulu, Tapi Tetap di Tolak”

Kamis, 07 Juli 2011




1. Selasa 5 Juli 2011 diantar ke Gubernur Aceh Irwandi Yusuf oleh pihak DPRA dibawa Ketua Komisi A, Adnan Beuransah.

2. Saat Gubernur Irwandi sedang ke Gayo Lues, sedangkan pejabat lainnya tak ada yang berani menerima.

3. Dokumen dititipkan kepada Kepala Tata Usaha (TU) Biro Umum Sekretariat Daerah, Zainuddin.

4. Tim DPRA berjumlah lima orang yang dipimpin Adnan Beuransah tiba di Kantor Gubernur Aceh pukul 14.47 WIB dengan dua mobil. Tujuan utama tim menyerahkan langsung dokumen Qanun Pilkada ke Gubernur Irwandi Yusuf untuk diteken dan dimasukkan ke dalam Lembaran Daerah Aceh.

 5. Adnan Beuransah didampingi Tgk Abdullah Saleh, H Ramli Sulaiman, Nasruddinsyah, dan Ridwan Abubakar sempat tertahan sekitar setengah jam di lobi utama Kantor Gubernur sambil menunggu pengecekan keberadaan Gubernur, Wagub, Sekda, dan para asisten. Akhirnya tim DPRA mendapat kabar kalau Gubernur, Wagub, dan Sekda sedang tidak di kantor.

6. Asisten I Bidang Pemerintahan Marwan Sufi bersama Karo Hukum dan Humas (Hukmas) Makmur Ibrahim keluar dari Gedung Serbaguna (di bagian belakang gedung utama) setelah menghadiri pelantikan pejabat Badan Narkotika Provinsi (BNP). Melihat Marwan Sufi dan Makmur Ibrahim menuju ruang kerja Karo Hukum dan Humas, rombongan DPRA pun mengikuti.

7. Adnan Beuransah dkk tertahan lagi sekitar setengah jam di ruang rapat Karo Hukum dan Humas sambil menunggu Asisten I, Kepala Biro Hukum dan Humas, Kepala TU Biro Umum, dan Kabag Humas Usamah El-Madny mendiskusikan perihal kedatangan tim DPRA.

8. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim DPRA yang dipimpin Adnan Beuransah diterima Asisten I Bidang Pemerintahan di ruang kerja Karo Hukum dan Humas Setda Aceh. Adnan Beuransah menjelaskan proses pengesahan Qanun Pilkada yang dilakukan melalui voting dalam Rapat Paripurna Dewan, karena ada hal yang terjadi perdebatan dan tidak bisa diselesaikan pada tingkat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA

 9. Sebelum dokumen itu dititipkan kepada Kepala TU Biro Umum Setda Aceh, sempat terjadi diskusi yang agak alot. Karo Hukum dan Humas mengatakan tidak bisa menerima raqan tersebut. Namun, Adnan Beuransah langsung memotong, “Yang penting diterima dulu qanun ini.”

10. Sesaat setelah penyerahan dokumen Qanun Pilkada, dan rombongan DPRA meninggalkan ruangan, Karo Hukum dan Humas Makmur Ibrahim mendapat telepon dari Gubernur Irwandi yang intinya memerintahkan pengembalian segera dokumen Qanun Pilkada itu ke DPRA.

11. Makmur menindaklanjuti itu dengan memerintahkan stafnya membuat surat yang ditujukan kepada Ketua DPRA perihal pengembalian Rancangan Qanun Pilkada Aceh. Surat bernomor 188.342/21855 tanggal 5 Juli 2011 itu, pada awalnya akan diteken Sekda Aceh Teuku Setia Budi.

12. Menjelang dibawa ke ruang Sekda, sekitar pukul 18.30 WIB, Gubernur Irwandi menelepon lagi Karo Hukum dan Humas yang mengatakan surat itu akan ditekennya langsung. “Kami ubah lagi sesuai arahan Pak Gubernur. Termasuk tanggal surat diubah menjadi 6 Juli 2011 diteken langsung oleh Gubernur Irwandi Yusuf,” kata Makmur.

13. Surat yang juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Ketua KIP Aceh itu, sekitar pukul 20.30 WIB tadi malam dibawa ke Lhokseumawe oleh Kabag Humas Sekda Aceh, Usamah El-Madny, karena Gubernur bersama Kasum TNI dan Pangdam Iskandar Muda dijadwalkan tiba di Lhokseumawe dari Gayo Lues, pukul 09.00 WIB, Rabu (6/7). Dan akhirnya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf  meneken surat penolakan Qanun Pilkada produk DPRA tersebut.  |AT |Serambi | Berbagai Sumber

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016