News Update :

Hasil Konsolidasi Malek Mahmud Menyelesaikan Draf Tunda Pilkada

Jumat, 15 Juli 2011



Banda Aceh - Pengurus partai politik [parpol] di Aceh, baik lokal maupun nasional yang mengusulkan penundaan pilkada telah merampungkan draf surat/usulan yang akan dikirim ke presiden. Namun draf yang sudah dirampungkan itu belum diteken karena pada pertemuan kedua tadi malam di Restoran Imperial Kitchen, Banda Aceh, ada sejumlah pengurus parpol yang tidak membawa stempel.

Pada pertemuan pertama, Rabu [13/7] malam disepakati pada Kamis [14/7] disiapkan draf, dibacakan bersama, dan ditandatangani. Namun, tadi malam, sebagaimana dikatakan Juru Bicara Forum Silaturahmi Lintas Parpol, Mawardy Nurdin, penandatangan dokumen kesepakatan bersama yang akan disampaikan kepada presiden tersebut terpaksa ditunda. “Konsep surat sudah disetujui, namun banyak ketua partai yang telah sepakat tidak bisa hadir karena pada saat bersamaan ada kegiatan internal partai. Bahkan ada yang sudah hadir ternyata tak membawa stempel,” kata Mawardy, tadi malam.

Dia sendiri, kata Mawardy, sebelum mengikuti acara internal partai di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh pada pukul 21.00 WIB, terlebih dahulu datang ke lokasi pertemuan lintas parpol untuk merampungkan pembuatan draf surat penundaan pilkada. 

Pada pertemuan tadi malam, juga hadir Pemangku Wali Nanggroe Malik Mahmud, cagub dari Partai Aceh [PA] DR Zaini Abdullah, sejumlah pengurus PA, Ketua PKS Aceh Ghufran Zainal Abidin, Ketua PPP Aceh Faisal Amin, Sekretaris PAN Aceh Tarmidinsyah, Ketua Golkar Aceh Sulaiman Abda, Ketua PKPI Firmadez, Ketua PDA Muhibussabri, Ketua PDI-P Karimun Usman, dan sejumlah pengurus parpol lainnya.        

Mawardy mengatakan, draf usulan penundaan pilkada tersebut dikonsep dengan menggunakan laptop dilengkapi proyektor yang ditembakkan ke dinding dengan ukuran lebar layar 2x3 meter. Pada saat bersamaan, semua pengurus parpol bisa melihat, membaca, menyempurnakan konsep tersebut. 

Surat itu antara memuat berbagai alasan yang menjadi dasar usulan penundaan pilkada. Antara lain didasari perkembangan politik dalam masyarakat yang telah memanas akhir-akhir ini menjelang pelaksanaan pilkada Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. Atas berbagai dasar tersebut, seluruh pimpinan parpol di Aceh sepakat untuk dilakukan penundaan pilkada hingga enam bulan.

Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan karena setelah DPRA mengesahkan Qanun Pilkada pada 28 Juni 2011 ternyata hingga 14 Juli 2011 belum diteken oleh Gubernur Aceh. 

Juga dirincikan, berdasarkan Pasal 66 ayat 3 UUPA, tahapan pilkada baru akan dimulai setelah DPRA menyurati atau memberitahukan kepada KIP mengenai akan berakhirnya masa tugas Gubernur dan Wakil Gubernur. Pada kenyataannya, sebelum DPRA memberitahukan, KIP Aceh telah menetapkan tahapan dan jadwal Pilkada Aceh.

Kondisi tersebut, menurut Forum Silaturahmi Lintas Parpol, bisa menimbulkan ketegangan politik di Aceh yang dapat mengarah kepada hal-hal yang sangat tidak diinginkan.

Menurut Mawardy, Forum Silaturrahmi Lintas Parpol Aceh juga meminta waktu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjadwalkan pertemuan antara tanggal 20-25 Juli 2011.

Tindak lanjut
* Penandatanganan surat permintaan penundaan pilkada, Jumat 15 Juli 2011
* Setelah diteken disampaikan ke Presiden, Senin 18 Juli 2011  
* Tugas penjajakan pertemuan dengan Presiden akan dilakukan Ketua Partai Demokrat Aceh, Mawardy Nurdin
* Masa penjajakan 4-7 hari
* Pengurus parpol berharap bisa bertemu Presiden antara 20-25 Juli 2011.

Tanggapan KPU: Harus Pleno KPU
Semua keputusan dan pendapat harus melalui Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum [KPU]. Bagaimana dasar hukum dan apakah mungkin dilakukan penundaan atau tidak dan seperti apa sikap kita, akan diputuskan KPU secara institusional. 

Tentu kita akan pelajari dulu seperti apa dasar hukumnya jika memang ini terjadi. Kita baru dengar soal ini dari Anda, dan tentunya kami akan menjadikan informasi ini untuk melakukan klarifikasi ke KIP Aceh. Sebelum ada hal-hal yang dikaji lebih jauh, tahapan pilkada yang sekarang tengah berjalan, ya sementara tetap dilanjutkan. Mungkin ini dulu yang bisa saja katakan, karena sekarang saya masih berada di Bengkulu.|AT/Yd/serambi
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016