
Medan -
Pusat Kajian dan Perlindungan Anak menemukan adanya sekitar 2.000 anak di bawah
umur yang terjebak dalam praktik prostitusi di Kota Medan.
“Sekitar
45 persen di antaranya masih berstatus pelajar SLTP dan SLTA,” kata Direktur
Eksekutif Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Ahmad Sofian pada
peluncuran buku berjudul Memperkuat Hukum Penanganan Eksploitasi Seksual Anak
di Kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Medan, Selasa awal
tahun lalu.
Ahmad
Sofian mengatakan, temuan itu didapatkan dari wawancara terhadap sejumlah anak
yang diketahui terlibat dalam praktik prostitusi di Kota Medan pada tahun 2008.
Jumlah itu diperkirakan lebih besar karena obyek yang diwawancarai masih
sedikit berdasarkan keterangan anak-anak yang terlibat dalam praktik prostitusi.
Meski diyakini jumlah anak yang menjadi obyek seks itu cukup besar, tetapi
praktiknya sulit diketahui karena sengaja ditutupi.
Hal
itu disebabkan praktik prostitusi berbeda dengan kejahatan narkoba atau
pencurian yang pelakunya dapat terlihat dengan jelas. “Mereka sangat tertutup, apalagi konsumennya
juga tidak ingin identitasnya diketahui,” kata Ahmad Sofian, yang juga dosen
Fakultas Hukum UMSU.
Umumnya,
anak-anak yang terjebak dalam prostitusi itu dipelihara oleh pihak tertentu
dengan diberikan fasilitas yang cukup memadai, termasuk untuk tempat tinggal.
Biasanya mereka ditempatkan di rumah yang terisolasi atau di sebuah kompleks
perumahan yang menganut pola hidup metropolis yang tidak peduli dengan
lingkungan sekitar.
“Mau pulang malam hari atau dijemput oleh siapa pun, tidak
ada yang peduli,” katanya.
Banyak
faktor yang menyebabkan anak-anak di bawah umur itu terjebak dalam praktik
prostitusi yang tentu saja sangat mengkhawatirkan dalam perkembangan sosial, di
antaranya, tingginya permintaan untuk melakukan hubungan seks dengan anak di
bawah umur sehingga kalangan mucikari selalu berupaya memenuhinya dengan
mendekati kalangan pelajar.
Selain itu, cukup banyak masyarakat yang mengalami
kelainan seks yang hanya memiliki gairah ketika mendapatkan anak-anak di bawah
umur.
Ironisnya,
cukup banyak anak-anak di bawah umur yang bersedia menjadi obyek seks, baik
disebabkan untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun karena memiliki sifat
konsumtif. Fenomena seperti itu diperkirakan akan terus meningkat sehingga
praktik prostitusi dengan cara mengeksploitasi anak sebagai obyek seks akan
semakin tinggi.
Di
sisi lain, pekerja prostitusi yang telah berusia lanjut atau di atas 30 tahun
akan semakin sulit mendapatkan konsumen karena tingginya minat terhadap
anak-anak di bawah umur. “Banyak pihak-pihak yang bersedia membayar lebih untuk
dapat berhubungan seks dengan anak-anak di bawah umur,” katanya. | Berbagai
Sumber

0 komentar:
Posting Komentar