News Update :

Rp1 M Dana Tsunami Dikirim ke Staf KPK

Jumat, 03 Juni 2011


Medan - Sidang kasus korupsi dana bantuan bencana tsunami Nias senilai Rp3 miliar lebih, Rabu lalu (1/6) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan. Dalam gelaran itu, ada yang heboh. Seorang saksi membeberkan, staf KPK ada menerima uang Rp1 miliar dari pencairan dana itu.

Sidang yang mendudukkan Bupati Nias, Binahati B Baeha ini, berlangsung cukup alot dan lama. Bayangkan saja, gelaran waktu itu berlangsung pukul 15.45 Wib dan baru usai pukul 20.30 wib.

Dalam gelaran itu, sidang yang beragendakan keterangan saksi, jaksa menghadirkan 5 orang. Namun istri terdakwa, Leni Binahati Baeha, batal menjadi saksi lantaran dianya menolak. “Saya mengundurkan diri menjadi saksi dalam perkara ini pak hakim,” kata Leni kepada majelis hakim yang diketuai Suhartanto.

Suhartanto lalu mengatakan, pengunduran diri Leni sebagai saksi dalam persidangan, merupakan haknya. “Itu hak saksi, kalau tidak mau memberikan keterangan dalam persidangan,” tegas hakim Tipikor Medan itu.
Karena penolakan itu, jaksa dari KPK lalu memohon untuk membacakan keterangan Leni ketika masih diperiksa penyidik kejaksaan. Setelah diperbolehkan, pernyataan Leni yang telah tertuang dalam berkas itu pun langsung dibacakan di persidangan.

Nah, begitu Yuli’aro Gea dan Baziluhu Ziliwu dihadirkan sebagai saksi, suasana pun mulai mencekam. Sebab dengan blak-blakan, saksi membeberkan soal adanya dana sebesar Rp1 miliar yang mengucur ke internal KPK.

Kata Yuli’aro Gea, dari dana yang diduga telah dikorupsi sebesar Rp3 miliar dari total anggaran Rp9 miliar itu, Rp 1 miliar dikirim ke internal KPK. Tepatnya diberikan kepada seorang staf KPK bernama Mulyana Santoso.

“Perintah Pak Bupati, uang senilai Rp1 miliar itu diserahkan kepada staf KPK yang bernama Mulyana Santoso,” kata Yuli’aro Gea yang ketika anggaran itu dikucurkan, menjabat sebagai Kabag Keuangan Pemkab Nias.

Awal keterangannya, Yuli’aro mengatakan, sebanyak 5 kali Pemkab Nias mengajukan proposal ke Menko Kesra untuk bantuan dana Tsunami. “5 kali proposal dimasukkan ke Menko Kesra guna meminta bantuan senilai Rp12 miliar. Tapi yang disetujui sebesar Rp9 miliar lebih,” jelas mantan Kabag Keuangan Pemkab Nias itu.

Setelah dana dicairkan pihak Menko Kesra lewat transfer ke rekening Bantuan Tsunami Nias, uang tersebut kembali ditransfer ke rekening Kabag Umum Pemkab Nias, Baziluhu Ziliwu. Transfer ini, atas perintah Binahati B Baeha.

Begitu juga keterangan mantan PLT Kabag Umum dan Perlengkapan Pemkab Nias, Baziluhu Ziliwu mengatakan, uang sisa dana bantuan Tsunami Nias diberikan kepada staf KPK Mulyana Santoso.
“Kata Bupati uang sisa senilai Rp1 miliar yang tidak masuk ke rekening, diberikan kepada Staf KPK yang bernama Mulyana Santoso,” jelas Baziluhu kepada majelis hakim.

Di tempat terpisah, humas KPK Johan Budi saat dikonfirmasi kebenaran staf KPK bernama Mulyana Santoso yang disebut-sebut menerima dana bantuan Tsunami Nias mengaku, staf KPK yang bernama Mulyana Santoso tidak ada.| PM
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016