
Banda Aceh – Ribuan massa loyalis “meuntroe” yang diorganisir oleh Komite Mahasiswa Pemuda Aceh [KMPA] dari berbagai wilayah melakukan aksi demontrasi terkait penolakan calon independen dalam Pilkada ke DPRA, Selasa, [28/6/2011].
Aksi tersebut sengaja dilakukan untuk memperkuat dukungan pengesahan Qanun Pilkada Aceh tahun 2011 tanpa memasukkan putusan MK tentang calon independen.
Dalam aksi bertemakan selamatkan MoU dan tolak calon independen itu KMPA menyatakan tuntutan mereka, diantaranya; Pertama, mereka meminta DPR Aceh harus tetap menjadikan UUPA sebagai dasar dari pembuatan kebijakan publik.
Kedua, mereka juga mendesak DPRA mengesahkan Qanun Pilkada Aceh sesuai UUPA dan MoU Helsinki serta tidak memasukan klausul calon perseorang karena bertentangan dengan UUPA dan MoU Helsinki. Ketiga Mendesak gubernur menandatangani Qanun Pilkada Aceh yang disahkan DPRA.
![]() |
| Dua ribuan pengunjuk rasa dari sejumlah kabupaten/kota di Aceh melakukan aksi di depan gedung DPRA Aceh, Selasa (28/6). Mereka menolak calon independen dimasukkan dalam Qanun Pemilihan Kepala Daerah (Photo: AcehKita.com) |
Dan yang keenam KMPA meminta aparat keamanan agar menangkap anggota KIP yang telah melakukan makar, karena melawan undang-undang.
Disamping aksi massa, DPRA melanjutkan Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membembahas Qanun pemilukada. Beberapa fraksi tidak sepakat untuk tidak memasukkan putusan MK seperti Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Golkar menolak jika Qanun Pilkada disahkan tanpa mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi. Golkar menilai, sikap penolakan itu akan melemahkan aturan hukum yang dihasilkan dewan.
Akhirnya karena terjadi selisih pendapat diambillah jalan penyelesaian melalui suara terbanyak atau voting meski situasi sedikit tegang. Hasil voting tersebut Dari 67 Anggota DPRA yang hadir. 40 anggota dewan menyatakan tidak setuju calon independen dimasukkan dalam Qanun Pilkada. Sisanya tidak memberi pendapat atau abstain. Voting dilakukan dengan cara berdiri bagi tidak setuju.
Setelah itu, Ketua DPRA Hasbi Abdullah didampingi Wakil ketua DPRA Sulaiman Abda saat menjumpai massa KMPA menyampaikan putusan putusan bahwa calon independen tidak dimasukkan dalam Qanun dan meminta agar massa yang ikut demo kembali ke daerahnya masing-masing. |AT/Yd


0 komentar:
Posting Komentar