News Update :

Independen Tetap Berlaku Walau PA Menolak

Kamis, 30 Juni 2011


Lhokseumawe – Setelah DPRA berhasil menghalau jalur independen dengan cara voting yang diperkuat oleh seribuan massa dari KMPA membuat Komisi Independen Pemilihan [KIP] angkat bicara “Pertimbangan Menteri Dalam Negeri diperlukan agar persoalan Pemilukada Aceh tidak berlarut-larut,” kata Ilham Saputra seperti yang dilansir acehpost.com. Rabu [29/6]. 

Menurutnya “KIP tidak akan pernah terpengaruh oleh kekisruhan pembuatan Qanun Pemilukada, karena kami berpegah teguh pada putusan MK, dan jalur independen tetap dibolehkan”. 

Sedangkan tahapan Pilkada menurut ketua KIP itu pasti akan berjalan terus, apalagi KPU pusat telah mengamanahkan agar menjalankan pilkada sesuai Qanun lama nomor 7 tahun 2006, karena Qanun baru juga tidak sah “kan belum disetujui” ungkapnya |AT/dbs
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016