
Lhokseumawe – Setelah DPRA
berhasil menghalau jalur independen dengan cara voting yang diperkuat oleh
seribuan massa dari KMPA membuat Komisi Independen Pemilihan [KIP] angkat
bicara “Pertimbangan Menteri Dalam Negeri diperlukan agar persoalan Pemilukada
Aceh tidak berlarut-larut,” kata Ilham Saputra seperti yang dilansir acehpost.com. Rabu
[29/6].
Menurutnya “KIP tidak akan pernah
terpengaruh oleh kekisruhan pembuatan Qanun Pemilukada, karena kami berpegah
teguh pada putusan MK, dan jalur independen tetap dibolehkan”.
Sedangkan tahapan Pilkada menurut ketua KIP itu pasti akan berjalan terus, apalagi KPU pusat telah mengamanahkan agar menjalankan pilkada sesuai Qanun lama nomor 7 tahun 2006, karena Qanun baru juga tidak sah “kan belum disetujui” ungkapnya |AT/dbs

0 komentar:
Posting Komentar