
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan profesi yang dilakukan oleh tim penyidik Direskrim Polda Aceh dalam penyidikan kasus penyerobotan dan penggunaan tanah perkebunan tanpa ijin milik PT Bahari Dwi Kencana Lestari.
Dari temuan Propam Polri atas kasus tanah seluas 3455 hektare itu, diketahui enam penyidik Polda Aceh terancam mendapatkan sanksi kode etik dan profesi lantaran pelanggaran yang diduga mereka lakukan itu.
"Ditemukan fakta adanya dugaan pelanggaran peraturan kode etik dan profesi Polri oleh tim penyidik Direskimsus yang dimaksudkan laporan polisi No Pol:LPB/44/III/2011/Aceh/Ditreskrim tertanggal 17 Meret 2011," demikian disebut dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) yang ditandatangani Karowabprof Brigadir Jenderal Yontje Mende.
Tindakan pelanggaran tersebut, terkait dengan tindakan kepolisian dalam memaksakan penerbitan surat perintah pengosongan dan pelaksanaan eksekusi pengsosongan terhadap lahan kebon kelapa sawit seluas 3455 hektar tersebut.
Terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi tersebut, Propam, seperti tertulis di SP2HP2, akan dilakukan proses pemeriksaan untuk kepentingan hukum melalui mekanisme sidang kode etik.
"DivPropam Polri akan melimpahkan hasil audit investigasi ke Polda Aceh untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan pelaksanaan sidang kode etik terhadap penyidik yang diduga melakukan pelanggaran dalam menangani laporan polisi No.Pol : LPB/44/III/2011/Aceh/Ditreskrim tertanggal 17 Maret 2011 tentang penyerobotan tanah dan atau penggunaan tanah perkebunan tanpa ijin pemilik hak dan tindakan lain yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan," tulis DivPropam Polri dalam SP2HP2.
Enam penyidik yang terancam diseret ke sidang kode etik itu adalah AKP Mukhtaruddin, Ipda Mahliadi, Bripka Mukhtar, Bripka Ferdian Chandra, Brigadir Amrizal, dan Brigadir Pariadi. Mereka adalah para terlapor yang akan dihadirkan pada sidang kode etik.
Berdasarkan penelusuran, kasus ini bermula dari laporan PT Bahari Dwi Kencana Lestari yang merasa dikriminalisasi oleh Polda Aceh atas pembelian tanah milik PT Athakana Company. Pasalnya pascamembeli tanah seharga Rp 115 miliar itu, pemilik PT Bahari yakni Boy Hermansyah malah dijadikan tersangka atas laporan salah satu komisaris PT Athakana yakni Muhammad Abdul Karim. Padahal pihak PT Athakana telah menerima Rp 91 miliar pembayaran.
Muhammad Abdul Karim melaporkan Boy ke Polda Aceh dalam tuduhan melanggar Pasal 385 KUHP lantaran mengaku tak pernah menerima pembayaran atas tanah yang dijual untuk membayarkan kredit macet PT Akatana Company kepada PT BNI Sentra Kredit Menengah Cabang Pemuda Medan.
Karena tak kunjung membayarkan kredit, PT BNI Sentra Kredit Menengah Cabang Pemuda Medan meletakkan sanksi akan melelang lahan atau tanah perkebunan seluas 3455 milik PT Akatana Company tersebut. Berada di ujung tanduk, PT Akatana Company, setelah melalui proses RUPS sebanyak 4 kali, lalu sepakat menjual tanah itu kepada Boy Hermansyah selaku Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari.
Pasca menerima laporan Muhammad Abdul Karim, pihak Ditreskrim Polda Aceh kemudian segera menerbitkan surat penugasan nomor : SP.Gas/93.B/III/2011/Ditreskrim tertanggal 18 Maret 2011 yang salah satu poinnya menugaskan pengosongan lahan atau tanah perkebunan seluas 3455 tersebut.
Esoknya, tanggal 19 Maret 2011, tanah atau lahan itu pun dikosongkan oleh Polda Aceh dengan menggunakan satu pasukan Brimob. Tanah itu pun di police line. Uniknya, police line tidak dipasang di depan pintu masuk tanah atau lahan, melainkan di plang nama.
Selain itu, pasca pengosongan, ternyata ada aktivitas pemanenan buah sawit yang tertanam di lahan atau tanah tersebut. Boy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Muhammad Abdul Karim ini.
Dia sempat dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan pertama pada 18 Maret lalu, namun dirinya tak hadir. Tanggal 21 April, dirinya kembali dipanggil, dan kembali tak hadir. Alhasil, kepolisian pun memasukkan nama Boy dalam daftar pencarian orang (DPO). | Tribunnews

0 komentar:
Posting Komentar