News Update :

Zaini Abdullah Tolak Pengesahan Mahkamah Kontitusi

Kamis, 12 Mei 2011


BLANGPIDIE-Mantan petinggi Gerakan Aceh Mardeka (GAM) di pengasingan, DR Zaini Abdullah menegaskan calon independen yang disahkan oleh Makamah Kontitusi (MK) merusak hukum karena bertentangan dengan keputusan MoU Helsinki.

Penegasan itu disampaikan Zaini, Selasa (10/5) dalam sambutan pada acara maulid akbar Nabi Muhammad SAW di Pasantren Darul Muhibbah Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Di hadapan seribuan undangan dan petinggi KPA dan Partai Aceh (PA), Zaini Abdullah yang merupakan calon gebernur dari PA berpasangan dengan Muzakir Manaf (Ketua KPA) menerangkan jangan hanya karena segilintir orang UUPA yang merupakan perpanjang tangan dari MoU Helsinki diubah.Dia menilai ada keganjilan lahirnya calon independen di Aceh setelah Partai Aceh itu lahir.

Sebelumnya diterangkan, perjanjian Pemerintah RI dengan Perwakilan Mantan GAM yang melahirkan MoU Helsinki telah disetujui adanya jalur independen untuk rakyat Aceh dalam pemilukada gebernur dan bupati/walikota di Aceh pada tahun 2006 lalu.


Sementara Ir Jufri Hasanuddin, anggota DPRA dari PA menambahkan, bahwa bagi DPRA tidak mempermasaalahkan ada atau tidaknya calon independen tetapi yang menjadi dasar adalah UUPA yang merupakan harga mati.


Tak Harus Menunggu
Di tempat terpisah di Banda Aceh, staf ahli Gubernur Jafar SH menyebutkan, Pemilukada di Aceh tidak harus menunggu pengesahan Qanun. Pasalnya, qanun Pemilukada lalu sudah ada, maka tidak ada halangan untuk melaksanakan agenda pesta rakyat itu."Kita harapkan KIP segera membuat persiapan agar tahapan pelaksanaannya dapat dilakukan paling tidak pertengahan Oktober atau Desember tahun ini," ujarnya.

Memang, kata dia, untuk pelaksanaan Pemilukada harus ada qanun. Tapi tidak harus adanya qanun baru melainkan qanun yang lama pun bisa. Kecuali jika qanun belum ada.Sementara, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyatakan, masa tugasnya bukan satu tahun lagi menjabat (masa jabatan berakhir 12 Februari 2012) tetapi dengan ‘lantang’ akan berakhir 2017.

     
"Saya memimpin Aceh hingga 2017 bertambah lima tahun lagi," terangnya di hadapan audensi Forum Komunikasi Pemuda Gampong di ruang kerjanya, kemarin.Irwandi yakin dimana ia melihat sampai saat ini masih banyak dukungan masyarakat kepadanya dan ia juga saat ini mendapat dukungan dari partai nasional dan partai lokal. Namun, dirinya menyatakan sampai saat ini tetap berjuang dan maju di jalur independen.

"Saya belum ada niat masuk ke parnas, memang beberapa hasil survey beberapa parnas dirinya masuk dalam peringkat nominasi, tetapi itu semua belum dia berikan jawaban," demikian Irwandi. Menanggapi soal pengamanan Pemilukada mendatang, Kapolda Aceh, Irjen Pol Iskandar Hasan secara terpisah menyebutkan, pihaknya hanya menunggu keputusan KIP terkait jadwal pelaksanaannya.

"Kami hanya menunggu kapan keputusan KIP tentang Pilkada, kalau sudah ditetapkan langsung terjun ke lapangan," ujarnya usai membuka pelatihan Pejabat Pelaksana Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Mapolda Aceh. Iskandar Hasan mengatakan, persiapan aparatnya dalam pengamanan pemilukada sudah siap, bahkan akhir bulan lalu ia bersama jajaran telah melakukan rapat pemantapan di Sabang.

"Seluruh Kapolres terutama kabupaten yang menggelar pemilukada, sedangkan yang tidak justru kita minta ikut memback up saja," jelasnya.Sebelumnya Kapolda membuka rapat sosialisasi tentang UU No 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik bagi pejabat pelaksana informasi dan dokumentasi (PPID) bagi jajaran Polres se Aceh.

"Ada kasus-kasus yang tidak bisa disampaikan karena pejabat PPID atau aparat yang bersangkutan karena kasusnya masih harus dikembangkan lagi untuk mengungkap yang lain,"tukas Kapolda.

|Rakyat Aceh
.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016