JAKARTA --Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan
Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan
(RPP Tembakau), memuat pasal-pasal ancaman bredel bagi media massa dan
pengekangan terhadap kebebasan berekspresi terutama dalam seni film dan
sinetron.[12/5]
Pasal 38 RPP Tembakau berbunyi, “Setiap orang dilarang
menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan,
menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan
batang rokok, asap rokok, bungkus rokok atau yang berhubungan dengan
produk tembakau di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi
informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial/iklan atau membuat
orang ingin merokok”.
Penjelasan pasal ini berbunyi, “Termasuk dalam hal ini antara lain di film, sinetron dan acara-acara TV lainnya kecuali tayangan/liputan berita”.
Pasal 39 RPP berbunyi, “Setiap
orang yang mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, 26, 27, 28,
29, 30, 31, 34, 35 dan 36 dikenakan sanksi administratif oleh Menteri
dan/atau menteri terkait berupa:
a. Perintah penarikan dan/atau perbaikan iklan;b. Peringatan tertulis; dan/atau
c. Pencabutan izin pada pelanggaran berulang atau pelanggaran berat.”
Adapun
yang dimaksud setiap orang dalam pasal ini adalah media massa cetak,
elektronik dan media teknologi informasi. Pencabutan izin artinya adalah
pencabutan izin frekuensi untuk media elektronik dan larangan terbit
bagi media cetak dan teknologi informasi karena dua media ini tidak
memerlukan izin terbit melainkan izin perusahaan penerbitan.
Sutradara
Riri Reza kepada Kanal Informasi mengatakan jika RPP itu diberlakukan,
khususnya Pasal 39, insan film akan menghadapi problem yang luar biasa.
“Ini jelas-jelas bentuk pengekangan terhadap kreativitas seorang insan
film yang berusahaha menggambarkan sebuah realitas sosial. Orang merokok
adalah realitas sosial yang kita hadapi sehari-hari. Apalagi kalau kita
ingin menggambarkan suasana masyarakat tahun 1960-an di mana orang
merokok di depan umum merupakan gambaran masyarakat secara riil. Bahkan
dalam dunia perfilman, orang merokok merupakan bahasa tubuh yang
menggambarkan sebuah suasana tanpa kata,” ujar Riri.
Menurut
Riri, kalau ada tujuan baik yang menyangkut kesehatan atau pendidikan
anak, pasal 39 itu merupakan pendekatan yang sangat tidak tepat. “Kita
bisa membuat rating film, misalnya yang mengandung gambar orang merokok
diklasifikasikan sebagai film untuk tigabelas tahun ke atas, atau
bahkan untuk orang dewasa,” katanya.
Sementara itu, Ezki Suyanto,
komisioner pada Komisi Penyiaran Indonesia mengatakan, pencabutan izin
siaran harus dilakukan melalui pengadilan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah tentang Penyiaran.| KANALINFORMASI

0 komentar:
Posting Komentar